Nasional

6 Tahapan CPNS 2023 yang Harus Dilalui Pelamar Umum, Catat dan Persiapkan Dirimu!

Oleh: Rifqi Nur Fauzi Minggu 27 Nov 2022, 11:45 WIB
6 Tahapan CPNS 2023 yang Harus Dilalui Pelamar Umum, Catat dan Persiapkan Dirimu!

AYOJAKARTA.COM---Simak 6 tahapan yang harus dilalui pada seleksi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum!

CPNS 2023 akan dibuka untuk umum, hal ini dapat dipastikan dari keterangan Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).

Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum pada pendaftaran CPNS 2023, antara lain adalah hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Calon ASN Bersiap! Formasi CPNS Pemprov DKI Tanpa Sertifikat Pendukung

Tak hanya itu saja, Aba Subagja juga menjelaskan bahwa ada 2 poin dalam sistem baru pendaftaran CPNS 2023 yang akan diterapkan.

Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel, memiliki arti bahwa setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.

Baca Juga: 592 Formasi Dibuka pada Seleksi ASN Kejaksaan RI, Ini Tips dan Trik agar Lolos Seleksi Menurut Ahlinya!

Sementara menunggu informasi lebih lanjut perihal jadwal pembukaan dan formasi CPNS 2023, alangkah baiknya apabila calon pendaftar mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh CPNS 2023 antara lain adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI

4. Tidak PNS/TNI/POLRI

Baca Juga: Segera Dibuka Lowongan CPNS 2023 untuk Lulusan D3

5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia

6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun

7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT

8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.

Selain itu, para calon pendaftar juga diharuskan untuk memahami tahapan seleksi dari CPNS itu sendiri.

Inilah beberapa tahapan seleksi CPNS yang harus diikuti oleh setiap pelamar, apabila merujuk dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Syarat ASN-PPPK: Tidak Boleh Pindah ke Pulau Jawa

- Seleksi Administrasi

Daftar online di sscn.bkn.go.id untuk dapat Kartu Pendaftaran

Upload dokumen pendaftaran

Verifikasi dokumen

- Seleksi Kompetensi Dasar

Menggunakan Computer Assisted Test (CAT)

Materi Tes yakni :

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Intelgensia Umum (TIU)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Lulus dengan total nilai tertinggi dan nilai diatas ambang batas untuk setiap materi tes

Baca Juga: 12 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA Sederajat, Diprediksi akan Dibuka pada Tahun 2023, Cek di Sini!

- Seleksi Kompetensi Bidang 

Tes Substantif Bidang

Psikotes

Wawancara

Tes Keterampilan (hanya untuk beberapa jabatan)

- Integrasi Nilai

Seleksi Kompetensi Dasar 40%

Seleksi Kompentensi Bidang 60%

- Pengumuman Lulus

Pengumuman Kelulusan di website masing-masing kementerian/instansi

Nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB

Baca Juga: Kabar Gembira, 4 Kementerian Buka Formasi CPNS Bagi Lulusan SMA

- Pemberkasan Dokumen

Wajib melengkapi dokumen berikut :

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain

Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik

Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja

Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah

Surat pernyataan bebas Narkoba

Baca Juga: MenPAN RB Umumkan Syarat ASN-PPPK: Tidak Boleh Pindah ke Pulau Jawa

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan syarat dan tahapan seleksi CPNS 2023 untuk pelamar formasi umum.

Untuk CPNS 2023, ada kemungkinan bahwa tahapan seleksinya akan berbeda karena tahapan seleksi CPNS di atas adalah tahapan pada tahun sebelumnya.

Sementara itu, pelamar dengan formasi tenaga honorer mungkin akan melewati beberapa tahapan seleksi berbeda dari pelamar umum.

Reporter Rifqi Nur Fauzi
Editor Kiki Dian Sunarwati