AYOJAKARTA.COM – Setelah pembukaan PPPK 2022, masyarakat menunggu pembukaan CPNS 2023.
Peminat CPNS 2023 akan lebih tinggi dari peminat PPPK karena PPPK memiliki formasi yang terbatas dan hanya untuk jurusan tertentu.
Hal ini juga disebabkan karena pembukaan pendaftaran CPNS sudah absen 1 tahun, yaitu pada tahun 2022 ini.
Pemerintah mefokuskan untuk pengangkatan PPPK pada 2022 sehingga tidak membuka peluang untuk CPNS.
Selain itu, adanya perbedadaan hak yang akan diperoleh oleh ASN dari jalur PPPK dan ASN dari jalur CPNS. Meskipun keduanya memiliki kewajiban yang sama.
Cukup banyaknya perbedaan hak yang akan diterima oleh kedua posisi ini, membuat masyarakat akan cenderung memililh mendaftar CPNS.
Dilansir AyoJakarta.com dari Instagram @aymangayu, berikut adalah informasi formasi CPNS Pemerintah Provinsi DKI pada 2021 agar menjadi acuan bagi calon pendaftar CPNS 2023.
Baca Juga: Ogah Maafkan Kartika Putri, dr Richard Lee Tuntut Ganti Rugi
Ada dua formasi yang dibuka oleh Pemda Provinsi DKI Jakarta. Kedua formasi ini dibuka untuk lulusan SLTA atau sederajat tanpa menetapkan jurusan tertentu.
Jadi semua jurusan diperkenankan untuk mendaftar formasi ini. Memang benar Instansi Pemda Provinsi DKI Jakarta tidak membuka banyak formasi seperti Kementerian atau Lembaga negara lainnya.
Namun peminatnya cukup banyak. Dari data CPNS pada tahun 2021, diketahui bahwa Pemerintah Provinsi DKI menduduki peringkat ke-8 dengan pendaftar terbanyak.
Data yang ada memberikan informasi bahwa pendaftar berjumlah 52.946 orang. Ini bisa menjadi gambaran untuk CPNS 2023 apabila formasi ini dibuka kembali.
Formasi yang pertama adalah Pamong Praja. Kualifikasi yang ditentukan adalah lulusan SLTA/sederajat tanpa perlu melampirkan sertifikat pendukung.
Jumlah kuota formasi yang dibutuhkan pada CASN berjumlah cukup banyak yaitu 100 formasi.
Formasi yang kedua adalah Pengadministrasi Hukum. Kualifikasi yang ditentukan sama dengan formasi Pamong Praja. Yaitu lulusan SLTA atau sederajatnya tanpa perlu sertifikat tertentu.
Jumlah kuota formasi pada CASN adalah 2 formasi. Jumlah ini terbilang cukup kecil dan akan menimbulkan persaingan yang ketat.
Baca Juga: Sosok Brigadir J Datang Setiap Malam dalam Mimpi, Rasa Bersalah Terus Menghantui Bharada E
Karena yang membutuhkan formasi tersebut adalah Pemerintah Provinsi DKI maka banyak pertanyaan yang muncul apakah pendaftar harus berdomisili DKI?
Jawabannya adalah tidak, peserta diperkenankan berdomisili dari provinsi lain.
Selama tidak ada keterangan kualifikasi yang mengharuskan dari domisili tertentu maka pendaftar boleh berasal dari daerah lain.
Memang ada beberapa formasi CASN yang mengharuskan peserta berasal dari domisili tertentu. Contohnya adalah formasi CASN di wilayah Papua dan Papua Barat.
Calon peserta CPNS diharap membaca kualifikasi yang sudah dicantumkan dengan teliti sebelum memutuskan untuk mendaftar.***

Share this article
Siaps-siap dari sekarang jangan terlwat sertifiat ini perlu disiapkan untuk mendukung melamar CPNS Pemprov DKI