AYOJAKARTA.COM - Biro Kepegawaian Kejaksaan RI telah mengumumkan bahwa tahun 2023 akan membuka seleksi ASN Kejaksaan RI baik PNS maupun PPPK sebanyak 592 formasi.
Ibnu selaku Kasubag Pengadaan Pegawai Pada Bagian Pengadaan Biro Kepegawaian menjelaskan beberapa poin-poin penting yang harus diperhatikan oleh pelamar seleksi ASN Kejaksaan RI.
Dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Kejaksaan RI, Ibnu membocorkan bahwa ada beberapa hal yang sudah diperbarui dari persyaratan seleksi ASN Kejaksaan RI tahun-tahun sebelumnya.
Khususnya untuk pelamar yang memiliki jenjang pendidikan D3. Di antaranya adalah untuk batas usia bahwa sekarang usia 35 tahun boleh mengikuti seleksi.
Selain itu untuk jenjang pendidikan D3 juga yang sudah menikah diperbolehkan untuk mengikuti seleksi.
"Untuk D3 kami permudah sekali, pertama umur 35 tahun boleh, yang kedua boleh menikah," ujar Ibnu.
Selain itu, tidak perlu sertifikat komputer selayaknya persyaratan pada tahun-tahun sebelumnya serta minimal tinggi badan tidak diperlukan bagi pelamar D3 dan S1 di luar jabatan Jaksa dan analis naskah rancangan perjanjian.
"Terus kemudian perlu sertifikat komputer untuk D3, yang tahun-tahun sebelumnya harus, sekarang engga," ungkap Ibnu.
"Kemudian ada minimal tinggi badan, untuk D3 juga engga. Plus yang S1 di luar Jaksa dan analis naskah rancangan perjanjian itu juga tidak perlu (minimal) tinggi badan," sambungnya.
Ibnu menjelaskan beberapa poin-poin berikut yang harus diperhatikan bagi peserta calon ASN Kejaksaan RI.
1. Teliti mengisi Administrasi
Artikel Terkait
Selamat! Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi CPNS 2023, Seleksi Terpisah dari Pelamar Umum
Siapkan Diri CPNS 2023 Segera Dibuka, Cek Persyaratannya di Sini!
Calon ASN Harus Siapkan Sertifikat ini untuk Pendaftaran CPNS 2023
Syarat Umum Bagi Lulusan SMA yang Ingin Mengikuti Seleksi CPNS Kemenkumhan 2023, Info Lengkap Klik di Sini!