Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Beri Bocoran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Lepas dari Hukuman Mati Jika ....

Oleh: Linda Wati Kamis 17 Nov 2022, 14:47 WIB
Kamarudin Simanjuntak Beri Bocoran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bisa Lepas dari Hukuman Mati Jika Lakukan Hal Ini

AYOJAKARTA.COM--Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J memberi teguran keras bagi orang yang memfitnah Brigadir J.

Seperti yang diketahui, Kamaruddin Simanjuntak menjadi pengacara Brigadir J atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak memberikan bocoran kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika ingin lepas dari hukuman.

Baca Juga: Rangkuman 3 Perintah Ferdy Sambo Kepada Ricky Rizal Sebelum Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut telah berbohong dengan menyusun skenario agar lolos dari jeratan hukuman mati.

Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan akun TikTok @dioysius pada Kamis (17/11/22), Kuasa hukum Yosua secara tegas memberikan peringatan keras kepada terdakwa.

Ia juga memperingatkan bahwa memfintah orang yang telah tiada itu termasuk ke dalam delik aduan.

Baca Juga: Ancang-ancang Laporkan Susi ART Ferdy Sambo, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Siapkan Surat Kuasa dan Pasal

“Memfitnah orang mati itu juga ada hukumnya sifatnya delik aduan,” kata Kamaruddin.

“Saya memperingatkan dia supaya dia bisa diam, siapa tahu dia tidak tahu hukum, segera itu fitnah-fitnah itu dicabut,” tambahnya.

Kemudian ia juga menyampaikan bahwa ia akan mempidanakan orang yang dengan sengaja memfitnah mendiang Yosua.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjutak Buka Suara Terkait Fitnah Kepada Brigadir J, Siap Penjarakan ART dan Ajudan Ferdy Sambo

“Atau nanti saya penjarakan saya adukan. Karena orang ini berpikir untuk menyelamatkan Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf maupun Ricky Rizal dengan menebar fitnah begitu,” tambahnya.

Menurutnya, meskipun kedua tersangka tersebut memberikan keterangan palsu dan memfintah Yosua, itu tidak akan berpengaruh pada hukuman yang akan diterima.

Tapi ada satu hal yang bisa membuat mereka lolos dari jeratan hukum, yakni jika mereka gila.

Baca Juga: Pasal-pasal yang Bisa Menjerat Susi ART Ferdy Sambo Terkait Kesaksian Palsu, Martin Simanjutak Siapkan Hal Ini

“Itu salah apapun fitnahnya tidak menghilangkan perbuatan pidana, kecuali Ferdy Sambo gila beneran, Putri tiba-tiba gila benaran, Kuat Maruf gila benaran, kemudian Ricky Rizal gila benaran, baru tidak bisa dimintai pertanggung jawaban karena gila,” ujarnya.

Menurutnya jika mereka hanya menebar fitnah, tidak akan membuat Hakim simpati.
Namun justru akan dinilai berbelit-belit dan dapat menambah hukuman.

Oleh karena itu, kuasa hukum Yosua menyarankan para tersangka untuk menjadi ODGJ agar lolos dari hukuman.

Baca Juga: Makin Nyeleneh! Skenarionya Terbongkar, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Malah Tanya Hal Tidak Penting Ini

“kalau dia mau bebas dari hukuman menurut Saya keliru kalau menebar-nebar fitnah yang tidak benar, lebih bagus dia mulai sekarang latihan gila, dia gila akhirnya nanti hakim akan membuat pertanggung jawaban hukum di dalam pertimbangan maupun di dalam mengadili putusannya,” ujarnya. ***

Reporter Linda Wati
Editor Kiki Dian Sunarwati