AYOJAKARTA.COM--Proses persidangan kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama sepekan.
Pada awalnya sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo akan digelar pada 14 November 2022, namun kemudian diundur menjadi 21 November 2022.
Adapun terdakwa dari kasus pembunuhan berencana tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Sementara itu, terdakwa dari kasus obstruction of justice itu ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Mengutip dari tayangan TVOneNews, Senin (14/11/2022), diketahui penundaan sidang lanjutan ini demi kondusifitas KTT G20 di Bali yang akan digelar pada pekan ini.
Selain itu, persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus menyajikan sejumlah fakta-fakta baru.
Berikut fakta-fakta yang telah dihimpun :
1. Kesaksian sopir ambulans yang membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Polri menguak sejumlah fakta bagaimana Yosua dibunuh.
2. Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun berupaya menggali sisi lain kepribadian Yosua di persidangan untuk bisa membuat kliennya bebas dari jerat hukum.
3. Sejumlah saksi yang memiliki hubungan dekat dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mulai menyudutkan Brigadir Yosua dengan kesaksian yang tidak sesuai dengan kebenaran yang ada. Sehingga memunculkan fakta baru yang ditutup-tutupi oleh Sambo Cs.