Nasional

Pendaftaran ASN PPPK Guru 2022 Tinggal 3 Hari, Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi di Sini

Oleh: Admin Kamis 10 Nov 2022, 08:15 WIB
Informasi kuota PPPK guru 2022 sudah final dan selebihnya yang tidak masuk tahun ini akan diselesaikan pada tahun 2023 mendatang

AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran penerimaan ASN PPPK Guru 2022 tersisa 3 hari lagi yakni sampai dengan 13 November. Yuk yang berkeinginan menjadi ‘pegawai negeri’ cepetan daftar.

Sesuai agenda penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022, pendaftaran berlangsung sejak 31 Oktober sampai 13 November.

Pada saat yang bersamaan, panitia penerimaan PPPK Guru 2022 juga melakukan seleksi administrasi. Berlangsung mulai 31 Oktober sampai dengan 15 November 2022.

Setelah selesai dengan urusan penyeleksian, panitia pelaksana penerimaan PPPK Guru 2022 akan merilis pengumuman pada 16 dan 17 November 2022.

Ketentuan tentang penerimaan PPPK Guru 2022 diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022. Beleid itu mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Baru, Ini Daftar 73 Obat Sirup dari 5 Perusahaan Farmasi yang Ditarik dari Peredaran, Ada di Rumah Kalian Kah?

Baca Juga: Nasihat Ustad Adi Hidayat untuk Pasangan yang Ingin Punya Keturunan dan Anak Soleh

Berikut ini ketentuan rinci pelaksanaan seleksi administrasi PPPK Guru 2022:

PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI

A. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK untuk JF guru pada tahun 2021. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan pada tahun 2022 oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Panitia Seleksi Instansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar melalui laman resmi BKN.

Verifikasi dan validasi tersebut dilakukan dengan cara:

  1. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor Induk Kependudukan;
  2. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
  3. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
  4. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.

Verifikasi dan validasi data persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 4 dilakukan melalui:

  1. sinkronisasi secara otomatis melalui sistem; dan/atau
  2. manual.

Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain mencocokkan persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Baca Juga: Muhammadiyah Akan Beli Gereja Tua Dekat Madrid Spanyol Senilai Rp40 Miliar, Mau Bangun Pusat Islam

Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen

B. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Pengumuman hasil seleksi administrasi bagi pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah melalui laman resmi instansi daerah dan laman resmi Kemendikbudristek https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

C. Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi

  1. Pelamar prioritas II, pelamar prioritas III, dan pelamar umum yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf B dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman.
  2. Sanggahan disampaikan melalui akun masing-masing.
  3. Tanggapan atas pengajuan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang disampaikan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Apabila alasan sanggahan pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 diterima, Panitia Seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Demikian informasi tentang pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Guru 2022. Buat yang ikutan mendaftar, semoga lulus ya.***

Reporter Admin
Editor Eries Adlin