AYOJAKARTA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginstruksikan 5 perusahaan farmasi menarik 73 obat sirup dari peredaran.
Obat sirup yang mengandung zat tertentu ditengarai terkait dengan kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak beberapa bulan belakangan ini.
Kemarin, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengumumkan lagi 4 obat sirup yang harus ditarik dari peredaran oleh produsennya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Menurut Penny, dua perusahaan itu terbukti melakukan pelanggaran di bidang produksi karena menggunakan bahan pelarut propilen glikol yang tidak memenuhi syarat. Pelanggaran lain juga ditemukan pada produk jadi dari kedua perusahaan farmasi tersebut.
Sejumlah produk dari perusahaan farmasi itu juga dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Berikut ini daftar lengkap 73 obat sirup produksu 5 perusahaan farmasi yang ditarik dari peredaran:
1. PT Ciubros Farma:
- Citomol
- Citoprim
2. PT Samco Farma:
- Samcodryl
- Samconal
Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
Artikel Terkait
Ramuan Herbal Nenek Moyang Pengganti Obat Sirup untuk Demam Anak
Polda Sumatera Utara Pasang Police Line pada Sejumlah Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Temuan Baru BPOM, Produk Obat Sirup PT Afi Farma Mengandung Cemaran Berbahaya, Penyebab Gagal Ginjal Akut Anak
Hobi Vaping? Waspada Temuan Cemaran Etilen Glikol pada Vape Seperti Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut
Ini Daftar Baru 69 Obat Sirup Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut yang Ditarik Izin Edarnya oleh BPOM
Catat! Daftar 7 Obat Sirup yang Dilarang Beredar dari 3 Industri Farmasi
BPOM Beri Sanksi Tegas! Berikut 69 Produk Obat Sirup Dilarang Beredar
Daftar 69 Produk Obat Sirup Dilarang Beredar, PT Afi Farma Sumbang Jumlah Terbanyak
Obat Sirup Ditarik dari Peredaran oleh BPOM Diduga Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi 73 Obat, Ini Daftarnya
BPOM Cabut Izin Edar Obat Sirup Etilen Gikol Terkait Gagal Ginjal, 2 Perusahaan Farmasi Lagi Langgar CPOB!