AYOJAKARTA.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka RR sempat diminta keluar dari ruang sidang. Keduanya sudah sempat duduk di kursi terdakwa bersama dengan Bharada E.
Dari ketiga orang terdakwa itu, Bharada E lebih dulu masuk dan duduk di kursi terdakwa. Lantas, terdakwa Kuat Ma’ruf masuk ruang sidang bersama Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baru sejenak duduk di kursi terdakwa, tiba-tiba salah seorang dari Jaksa Penuntut Umum meminta Bripka RR dan Kuat Ma’ruf keluar dulu dari ruang sidang. Sementara itu Bharada E tetap duduk di kursi terdakwa.
Setelah kedua orang itu keluar dan mengenakan kembali rompi tahanan Kejaksaan, baru kemudian Kuat Ma’ruf dan Bripka RR diminta kembali masuk.
Ketika terdakwa masuk kembali ke ruang sidang PN Jaksel, pengunjung sidang meneriaki Kuat Ma’ruf dengan ucapan, “hu hu hu….”
Hal itu tidak terdengar ketika terdakwa Bharada E dan Bripka RR masuk ke dalam ruang sidang.
Setelah sudah masuk ruang sidang, Majelis Hakim meminta ketiga terdakwa untuk duduk di kursi yang ada di sisi penasihat hukum.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini, 7 November 2022, memang menggabungkan terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah sebagai justice collaborator. Selain tiga nama tersebut, dua terdakwa lagi adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Satu perkara lagi adalah perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Terdakwa di perkara ini yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Menurut rencana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini, Senin 7 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Berikut jadwal sidang yang terkait dengan perkara pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada 7, 8, dan 10 November:
- Senin, 7 November 2022
- Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
- Selasa, 8 November 2022
- Terdakwa Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
- Terdakwa Arif Rachman Arifin : Agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H.
Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu
- Kamis, 10 November 2022
- Terdakwa Hendra Kurniawan: Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Agus Nurpatria : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H.
- Terdakwa Irfan Widyanto : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Baiquni Wibowo : Agenda Pembacaan Putusan Sela
- Terdakwa Chuck Putranto : Agenda Pembacaan Putusan Sela
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H
Baca Juga: Info Terbaru Proyeksi KJP Plus November 2022 Kapan Cair, Simak di Sini
Baca Juga: Nasihat Ustad Adi Hidayat untuk Pasangan yang Ingin Punya Keturunan dan Anak Soleh
Dengan penggabungan sidang Bharada E dan Kuat Ma’ruf plus Bripka RR, besar kemungkinan akan terjadi ‘perbedaan kesaksian’ karena posisi Eliezer sebagai justice collaborator.
Menurut laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Sebagai imbalan, seorang justice collaborator akan mendapat pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi.
Sementara itu, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 mendefinisikan justice collaborator sebagai salah satu pelaku dari tindak pidana yang mengakui kejahatannya. Namun, yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan.
Terkait dengan rencana Majelis Hakim untuk menggabungkan penggabungan sidang Bharada E dengan Kuat Ma’ruf dan Bripka RR, kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya menghormati keputusan itu.
“Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma'ruf (KM),” ujar Ronny Talapessy kepada wartawan, Minggu 6 November 2022.
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Baca Juga: Jangan Lupa, Besok Gerhana Bulan Total! Sekalian Simak Tata Cara Shalat Gerhana Ya
Menurut Ronny, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim untuk menggabungkan sidang Eliezer dengan Kuat dan Ricky. Dia menyebut Bharada E akan kooperatif mengikuti proses persidangan.
“Kami prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E," kata Ronny.
Sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan sidang Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal digabung pada Senin dengan agenda mendengar keterangan keterangan para saksi.
“Saudara penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) sidang Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal ini akan kita gabung dengan sidangnya Eliezer," ungkap hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu 2 November 2022.