AYOJAKARTA.COM – Banyak yang menyebut Ferdy Sambo ketika menjabat Kadiv Propam Polri punya kekuasaan besar di jajaran kepolisian.
Apakah itu berdampak besar terhadap awal penyidikan peristiwa pembunuhan terhadap mendiang Brigadir J yang bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022?
Mungkin keterangan dari mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual bisa memberikan gambaran bagaimana penyidik dari Polres Jaksel saat kejadian penembakan Brigadir J merasa takut dengan Ferdy Sambo.
AKP Rifaizal Samual memberikan keterangannya sebagai saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Obstruction of Justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 November 2022.
Baca Juga: Jawaban Saksi Susi dan Kodir di Kasus Ferdy Sambo & Putri Candrawathi yang Bikin Hakim & Jaksa Sewot
Dua terdakwa dalam sidang tersebut adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama merusak CCTV sehingga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.
Selain Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, ada empat terdakwa lagi di perkara tersebut yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin. Para terdakwa diajukan dalam berkas terpisah.
Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah DKI Jakarta
Baca Juga: KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id dan Saldo via JakOne
Dalam sidang 3 November lalu, begitu kuatnya posisi Ferdy Sambo memang disampaikan oleh Rifaizal Samual. Majelis Hakim pun terus mengorek keterangan dari saksi Rifaizal.
Awalnya, Hakim bertanya mengenai sosok Ridwan Sopnalit, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, yang menjadi atasan langsung saksi Rifaizal Samual. Hakim minta penjelasan saksi, sudah berapa kenal Ridwan Soplanit dan bagaiman karakternya.
Hakim bertanya, “Pak Soplanit ya, itu atasan langsung saudara saksi?”
Saksi Rifaizal Samual mengiyakan pertanyaan Hakim. “Betul Yang Mulia.”
“Sudah berapa lama berinteraksi, bekerja sama,” Hakim melanjutkan pertanyaan.
"Kurang lebih 5 bulan Yang Mulia," jawab Rifaizal Samual.
Setelah itu, Hakim mulai menanyakan karakter dari Ridwan Soplanit kepada saksi Rifaizal Samual.
"Menurut saksi, apakah Pak Soplanit orangnya peragu atau bagaimana? Atau tegas?" tanya Hakim.
"Setahu saya tegas," Rifaizal Samual menjawab singkat.
"Tapi saudara mengatakan bahwa ada satu saksi Soplanit menjadi ragu-ragu. Iya kan?" tanya Hakim mengorek keterangan lanjutan dari Rifaizal Samual.
“Itu apa yang mendasari, (menurut) penilaian saudara, apa yang mendasari… atasan langsung saudara, dia ragu-ragu. Suasana apa yang membuat dia ragu...?” lanjut Hakim dalam rekaman sidang yang disaksikan Ayojakarta.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Samual kemudian menjelaskan kemungkinan keraguan muncul di diri Ridwan Soplanit karena yang memerintahkan adalah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam dengan pangkat jenderal bintang.
"Izin Yang Mulia, izin menjawab. Jadi untuk poin tersebut, ini menurut pendapat saya sebagai bawahan, jadi memang pada saat pelaporan itu saya sampaikan itu emang ‘perintah Pak Sambo pak’. Jadi mungkin keraguan yang dihadapi beliau adalah yang memerintahkan seorang Kadiv Propam Pak. Mungkin itu," kata Samual.
Hakim meneruskan apakah secara prosedur Kadiv Propam memang bisa mengintervensi kegiatan tersebut.
"Siap Yang Mulia jadi, saya sampaikan seperti apa yang saya sampaikan, bahwa seorang Kadiv Propam berpangkat Irjen pol, bintang dua di Polri ini banyak Pak, akan tetapi Kadiv Propam ini hanya satu, kalau di TNI kan ya POM nya TNI. Artinya memiliki kewenangan khusus terhadap polisi umum," ungkap Samual.
Dalam keterangannya, saksi Rifaizal Samual pun mengakui langsung melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo pada saat olah TKP pembunuhan Yosua karena merasa perintah itu benar.
Sebagai penguat keyakinan bahwa perintah Ferdy Sambo itu benar, menurut Rifaizal Samual, adalah keterangan seluruh saksi yang diperiksa saat itu dengan meyakinkan ada peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam itu.
Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Kamis 3 November 2022, saksi Rifaizal Samual bercerita momen sebelum dirinya menanyai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Samual mengaku dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo dan diminta agar tidak keras-keras menanyai Bharada E.
"Dinda sini kamu,” kata Ferdy Sambo.
“Perintah Jenderal,” kata saksi Rifaizal Samual.
“Kamu Akpol (Akademi Kepolisian tahun) berapa?”
“Siap, saya 2013. Perintah untuk kami Jenderal,” jawab saksi.
"Kemudian dia (Ferdy Sambo) menyampaikan, ‘kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Richard, dia udah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?,” ujar Samual menyampaikan arahan Ferdy Sambo saat itu.
Samual pun menjawab permintaan Ferdy Sambo itu. “Siap, bisa Jenderal.”
Penggalan keterangan Rifaizal Samual dalam sidang perkara Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J bisa dilihat di LINK INI.