AYOJAKARTA.COM – Beberapa saksi sudah memberikan keterangannya dalam sidang yang terkait dengan pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias mendiang Brigadir J oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan kawan-kawan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), tidak jarang Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar dengan suara tinggi karena keterangan saksi tersebut dinilai membingungkan.
Di antara saksi yang membuat Hakim dan Jaksa mencecar dengan pertanyaan bahkan peringatan adalah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo seperti Susi dan Diryanto alias Kodir. Satu lagi saksi adalah Tjong Djiu Fung alias Afung, teknisi kamera CCTV (Closed Circuit Television).
Menurut penilaian Majelis Hakim dan Jaksa, keterangan saksi tersebut berubah-ubah dan berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah DKI Jakarta
Baca Juga: Ini Berkah Baca Al Fatihah Kata Gus Baha, Surat yang Dulu Bikin Iblis Masuk ICU
Susi Disebut Bohong oleh Hakim
Susi yang menjadi ART di rumah Ferdy Sambo mungkin saksi yang cukup sering dicecar oleh Majelis Hakim. Keterangan Susi dinilai berbelit-belit dan juga membingungkan.
“Ini kalau ceritanya settingan ya seperti ini. Anggap kami ini bodoh,” ucap Hakim di PN Jaksel.
Awalnya, Majelis Hakim meminta Susi menceritakan bagaimana keadaan Putri Candrawathi yang disebut jatuh di kamar mandi lantai 2 pada tanggal 7 Juli 2022 malam.
Bukannya menjelaskan kejadian itu dengan lengkap, Susi justru lebih banyak bercerita pertengkaran antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Brigadir J.
“Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem,” ucap Hakim.
Majelis Hakim pun menyoroti perilaku Susi mengubah keterangannya dengan yang ada dalam BAP. Perubahan keterangan itu berkaitan dengan peristiwa mendiang Yosua sudah mengangkat tubuh Putri Candrawathi atau belum.
Baca Juga: Ustad Adi Hidayat: Dahsyatnya Dzikir Nabi Yunus Biar Doa Cepat Terkabul
Saksi Kodir Dianggap Lancang
Jaksa Penutut Umum bahkan sampai menuding saksi Kodir sebagai ART Ferdy Sambo berbohong. Kejadiannya bermula ketika Jaksa menggali fakta tentang CCTV di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat itu, Kodir mengaku bahwa dia langsung mengingat kejadian delapan bahwa DVR CCTV mati di rumah terdakwa Ferdy Sambo.
Namun, dalam keterangan selanjutnya, Kodir menjelaskan dia sempat berbincang dengan salah satu rekannya bahwa pintu tidak terkunci karena ada pengawasan CCTV.
“Saudara sudah diperiksa, saudara diperiksa tanggal 20 September 2022, ya. Kejadian 25 September, hebat banget ingatanmu langsung tanggal 25 September. Iya, 15 Juni rusak," tutur Jaksa saat sidang di PN Jaksel.
Selain itu, Jaksa menyebut Kodir lancang selaku ART sudah lancang karenang bolak-balik mengecek keadaan CCTV kamar utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keterangan Kodir soal CCTV mati memang berada di luar nalar para Jaksa. Masalahnya, Kodir dapat merinci secara detail tanggal dan jam benda itu rusak.
Baca Juga: 10 Pesan Cinta Kiai Maimoen Zubair: Nomor 7 Jangan Bersedih Kata Mbah Moen
Keterangan Afung Tidak Konsisten
Majelis Hakim juga merasa jengkel dengan keterangan saksi yaitu pengusaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung. Kejengkelan Hakim muncul karena Afung kerap memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Awalnya, Tim Kuasa Hukum Terdakwa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Afung terkait jumlah kapasitas harddisk CCTV hingga proses login lantaran berbeda dengan keterangan di persidangan.
"Yang ingin saya tanyakan ini keterangan saksi yang benar yang mana?" tanya kuasa hukum di PN Jaksel.
"Yang Mulia, sebelumnya saya minta maaf mungkin saya kelewatan, tidak ada maksud apa-apa. Karena saya di lapangan banyak kerjaan juga. Ini intinya mungkin BAP itu karena masih baru," ungkap Afung.
Mendengar jawaban Afung kepada pengacara, Majelis Hakim pun meninggikan suaranya sambil menanyakan seberapa banyak saksi sudah menjalani BAP di kepolisian.
Baca Juga: Info KJP November 2022 dan KJMU Tahap 2 Tahun 2022 Kapan Cair, Ini Proyeksi Tanggal Pencairan
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48 Kapan Dibuka, Cek Infonya di Sini
Jadwal Sidang
Pekan depan Majelis Hakim akan menggelar lagi dua sidang yang terkait dengan pembunuhan Brigadir J. Satu perkara kasus adalah pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan.
Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terdakwa lain dari perkara itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Satu sidang lagi adalah perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tujuan menjadi terdakwa di perkara ini yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
PN Jaksel sudah merilis jadwal sidang terhadap seluruh terdakwa yang akan berlangsung mulai Senin 7 Desember telah mengeluarkan jadwal persidangan mulai hari Senin hingga Kamis pekan depan.
“Sidang lanjutan para terdakwa Ferdy Sambo Cs pekan depan akan digelar hari Senin, Selasa, Kamis,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Sabtu 5 November 2022, seperti dirilis pmjnews.com.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap 7: Nama Kalian Termasuk di 3,6 Juta Penerima? Cek di Sini Deh
Berikut adalah jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pada 7, 8, dan 10 November:
- Senin, 7 November 2022
- Terdakwa Bharada E : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Bripka RR : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
- Selasa, 8 November 2022
- Terdakwa Ferdy Sambo : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
- Terdakwa Arif Rachman Arifin : Agenda Tanggapan JPU atas Eksepsi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H.
- Kamis, 10 November 2022
- Terdakwa Hendra Kurniawan: Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Agus Nurpatria : Agenda Pemeriksaan Saksi
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H.
- Terdakwa Irfan Widyanto : Agenda Pemeriksaan Saksi
- Terdakwa Baiquni Wibowo : Agenda Pembacaan Putusan Sela
- Terdakwa Chuck Putranto : Agenda Pembacaan Putusan Sela
Susunan Majelis Hakim:
Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S.H
Demikian artikel terkait fakta persidangan di mana Majelis Hakim dan Jaksa mencecar keterangan saksi Susi, Kodir dan Afung yang dianggap sering berubah-ubah.

Share this article
Dalam sidang di PN Jaksel, Hakim dan Jaksa perkara yang terkait dengan pembunuhan Brigadir J kadang mencecar saksi dengan suara tinggi.