KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Cek Penerima di kjp.jakarta.go.id dan Saldo via JakOne

- Minggu, 6 November 2022 | 09:41 WIB
Warga DKI Jakarta menunggu info KJP November 2022 kapan cair (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Warga DKI Jakarta menunggu info KJP November 2022 kapan cair (Republika/Rakhmawaty La'lang)

AYOJAKARTA.COM – Menunggu kabar KJP Bulan November 2022 kapan cair, ya? Sabar ya.

Belum ada pengumuman resmi dari Pemprov DKI Jakarta terkait info KJP Bulan November 2022 kapan cair.

Ditambah lagi, belum ada informasi tentang penetapan penerima KJP Tahap 2 Tahun 2022 dari Disdik DKI Jakarta.

Pertanyaan tentang KJP Bulan November 2022 kapan cair baru bisa terjawab kalau Pemprov DKI sudah menetapkan daftar penerima tahap 2 tahun ini bantuan sosial (Bansos) pendidikan untuk siswa di Ibu Kota yang memenuhi syarat.

Dengan KJP, anak-anak di Jakarta dari keluarga miskin diharapkan dapat menuntaskan pendidikan mulai dari SD, SMP dan sampai SMA sederajat. Anggaran untuk menjalankan program Bansos tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Baca Juga: Ingat Nih, Aturan Baru dan Biaya Bikin Surat Izin Mengemudi: SIM C Cuma Rp100 Ribu, SIM A Rp120 Ribu

Baca Juga: Sudah Tanggal 6 Nih Pak Pj Gubernur Heru, KJP Bulan November 2022 Kapan Cair: Ini Prediksi Tanggal Penyaluran

Program KJP, kemudian ditambahkan menjadi KJP Plus, sudah berjalan selama 10 tahun. Gubernur DKI Jakarta ketika itu, Joko Widodo (Jokowi) merilis perdana bantuan KJP pada Desember 2012.

Program ini terus berlanjut ketika DKI Jakarta dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Anies Baswedan dan sekarang Heru Budi Hartono yang menjabat sebagai Pejabat Gubernur.

Penerima mantaaf KJP Plus dapat menggunakan bantuan yang terima untuk membeli baju seragam sekolah, sepatu, buku tulis hingga tambahan gizi untuk para siswa. Singkatnya, KJP bertujuan untuk mendukung pendidikan anak, mulai dari sandang, pangan hingga transportasi.

Berikut kami rangkumnya tujuan atau manfaat dan dampak dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, yaitu:

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
  • Meringankan biaya personal pendidikan. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
  • Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
  • Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah DKI Jakarta

Baca Juga: Waktu yang Pas Lihat Gerhana Bulan Total 8 November untuk Wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat dan Aceh

Besaran dana KJP Plus Tahap 2 bulan November tahun 2022

Halaman:

Editor: Eries Adlin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X