AYOJAKARTA.COM--Kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah memasuki tahapan persidangan.
Pada Selasa (25/10/2022), 12 saksi dari keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan dengan tersangka Bharada E.
Baca Juga: YouTube Official Ria Ricis hilang, Teuku Ryan Panik: Kamu Masih Bisa Tidur? Ini Masalah Besar
Selanjutnya direncanakan pekan depan, Rabu (2/11/2022) keluarga Brihgadir J akan didengarkan kesaksian dalam persidangan kedua tersangka yakni Bripka RR dan Kuat Maruf.
Persidangan pada terdakwa Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf tersebut direncanakan akan digabung dengan agenda pemeriksaan saksi dari keluarga Brigadir J.
Baca Juga: Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilanjut
Hal tersebut diungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
“Hari Rabu, 2 November 2022 dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi dari keluarga korban Yosua,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) dikutip dari pmjnews.com dalam artikel Besok, Keluarga Brigadir J Dihadirkan Lagi di Sidang RR dan Kuat Maruf
Hakim menyebutkan persidangan selanjutnya dengan kedua terdakwa yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf tersebut akan digabungkan lantaran agenda dan saksi yang sama.
“Penasihat hukum, kami sampaikan persidangan akan kami gabungkan dengan Ricky, jadi mohon berbagi tempat duduk dengan penasihat hukum Ricky,” ucap Hakim kepada tim penasihat hukum Kuat Maruf.
Adapun ke 12 saksi dari keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.