AYOJAKARTA.COM - Usai namanya sempat meredup dari timeline di media, nama Ferdy Sambo hari ini kembali melambung.
Sosok Ferdy Sambo yang memiliki jabatan penting dan strategis di Kepolisian Republik Indonesia mencuat ke permukaan, sejak adanya kasus penembakan yang mengakibatkan terbunuhnya Brigadir Joshua.
Setelah dilakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J, inisial dari korban Joshua.
- Baca Juga: Akhirnya Terbongkar! Ini 6 Poin Penting yang Ada di Dalam Catatan Buku Hitam Ferdy Sambo, Apa Saja?
- Baca Juga: Tengah Heboh Inisial R, Viral Kembali Video Saat Hard Gumay Memprediksi Rumah Tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan
- Baca Juga: Nikita Mirzani Nilai Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar Bukan Sepenuhnya Tentang Anak, Melainkan Karena Hal Ini
Penetapan pasangan Sambo dan Putri sebagai tersangka, langsung mematahkan sejumlah rumor yang banyak beredar di masyarakat ketika itu.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kasus pembunuhan Brigadir J juga menyeret sejumlah nama lain, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf.
Meski tidak terbukti terlibat secara langsung dalam pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena mengetahui serta mendukung pembunuhan tersebut.
- Baca Juga: Teuku Ryan Ramai Diduga Sosok Pria Alim Inisial R, Ria Ricis Banjir Dukungan dari Para Artis, Ada Apa?
- Baca Juga: Lama Diam, Kini RD Buka Suara soal Buka-bukaan Denise Chariesta: Sekarang Gua Plong
Reaksi warganet dalam menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J menjadi hal yang sukar dibendung.
Pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui pengacaranya, Ferdy Sambo beserta Putri Candrawathi menanggapi eksepsi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Eksepsi dalam perkara hukum, sebagaimana dikutip dari situs Kemdikbud, adalah tangkisan atau pembelaan yang tidak menyinggung isi surat gugatan.
Perang narasi dari Jaksa Penuntut Umum dengan Kuasa Hukum para terdakwa tidak terelakkan lagi.
Meski berjalan lancar, namun perdebatan dan adu argumentasi dari JPU dengan kuasa hukum para terdakwa terus mewarnai jalannya persidangan.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada 26 Oktober 2022, kuasa hukum Brigadir J, Komarudin Simanjuntak berhasil mendatangkan 9 orang saksi.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J pada 26 Oktober 2022 ditutup oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
“Menolak seluruhnya gugatan terdakwa, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan kepada terdakwa,” kata dia.
Selain itu, Hakim juga memberikan keputusan untuk menangguhkan biaya perkara masing-masing terdakwa sampai ada keputusan akhir.
“Sidang kita tunda sampai hari Selasa, 1 november 2022 jam 09.30 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 12 orang” tambahnya.
Palu kemudian diketuk, menandakan usainya sidang putusan sela kasus pembunuhan Brigadir J untuk kali ini.***

Share this article
Eksepsi Ferdy Sambo ditolak oleh hakim, sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjut pada pekan depan.