Nasional

Selamat! Gaji PNS Naik 5 Persen, Berikut Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Diterima

Oleh: Redaksi Kamis 11 Agu 2022, 19:43 WIB
Pemerintah resmi menaikan daftar gaji PNS per 1 Agustus 2022. Diketahui, gaji PNS naik sebesar 5 persen.

AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi kamu yang termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Pasalnya, gaji PNS kini naik sebesar 5 persen.

Lantas berapa besaran kenaikan gaji PNS tersebut?

Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (11/8/2022) dengan judul Gaji PNS Naik Sebesar 5 Persen, Inilah Besaran Gaji Lengkap dengan Tunjangan yang Didapat.

Hingga saat ini besaran gaji PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut pada lampiran ketentuan tersebut Gaji Pokok PNS golongan terendah, yakni Rp1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp5.901.200.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Dipastikan Cair, Begini Pernyataan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi Indonesiabaik.id, adapun besaran gaji PNS naik sebesar 5 persen sebagai berikut;

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: KJP Plus SMA Agustus 2022 Cair Kapan? Simak Jawaban Resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta!

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: KJP Plus SMP Agustus 2022 Cair Kapan? Ini Jawaban Resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta!

Tunjangan PNS

Selain gaji PNS naik, adapun tunjangan kinerja yang berhak didapat PNS sebagai berikut;

1. Tunjangan Kinerja

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 Dibuka Kapan? Simak Jadwal dan Cara Daftar di Sini!

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Demikian informasi mengenai gaji PNS naik sebesar 5 persen beserta daftar tunjangan PNS yang berhak didapat yakni tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan makan, tunjangan anak hingga tunjangan suami atau istri.***Ryan Rizkiana Aji (AyoBandung.com)

Reporter Redaksi
Editor Fathul Amanah