Nasional

JADWAL PENCAIRAN BLT TAHAP 1 SAMPAI 4: Sudah 10,1 Juta Pekerja Menerima, Kalian Belum? Coba Periksa Rekening Bank Kalian Termasuk BCA

Oleh: Admin Rabu 30 Sep 2020, 06:54 WIB
Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020/twitter @BPJSTKinfo

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah telah menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada 10.180.341 penerima atau sebesar 87,35 persen dari total penerima tahap 1 sampai tahap 4 sebanyak 11,6 juta orang.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran BSU atau BLT tahap 1 telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38%); tahap 3 mencapai 2.981.602 penerima (99,39%); tahap 3 mencapai 3.476.123 penerima (99,32%); dan tahap 4 mencapai 1.238.187 penerima (46,65%).

“Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik. Namun begitu, masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29 September 2020).

Beberapa catatan atau kendala penyaluran BSU atau BLT, ungkap Menaker, di antaranya:

  • duplikasi rekening

  • rekening sudah tutup

  • rekening pasif 

  • rekening tidak valid 

  • rekening dibekukan.

  • rekening tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK)

  • rekening tidak terdaftar.

“Untuk itu, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima BSU (BLT) namun hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, kami imbau agar berkomunikasi dengan pemberi kerja, khususnya terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Ida.

Menaker menambahkan BSU atau BLT adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. “Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita.”

Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store. Di laman resminya, Kemnaker menyebut Sisnaker adalah layanan terpadu ketenagakerjaan berbasis online meliputi layanan bidang ketenagakerjaan untuk masyarakat, perusahaan, dan kelembagaan

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Berikut ini alur pencairan BLT atau BSU pekerja dan buruh formal yang Ayojakarta sarikan dari penjelasan Kemnaker:

  • Pertama: Perusahaan melalui bagian yang mengurus sumber daya manusia (SDM) mendata pekerja yang erdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sekarang disebut BPJamsostek, dan memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bagian SDM atau human resources development (HRD) mengumpulkan nomor rekening para calon penerima.

  • Kedua: HRD mengirimkan data nomor rekening para calon penerima BLT pekerja kepada BPJamsostek.

  • KetigaBPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi terhadap rekening calon penerima BLT pekerja dalam tiga tahap.

  • Keempat: Setelah tiga tahapan validasi selesai, data nomor rekening calon penerima BLT untuk pekerja diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Kelima: Sesuai dengan petunjuk teknis penyaluran BLT untuk pekerja, Kemnaker memiliki kesempatan sampai empat hari untuk melalukan check list.

  • Keenam: Selesai check list, dana nomor rekening calon penerima BLT pekerja diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

  • Ketujuh: Kemudian, KPPN menyalurkan BLT kepada bank penyalur yakni bank yang masuk menjadi anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).

  • Kedelapan: Bank Himbara lantas menyalurkan BSU ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank Himbara, maupun rekening bank swasta termasuk BCA.

Dengan mengikuti alur tersebut, untuk calon penerima BLT atau BSU tahap 3 yang memiliki rekening bank swasta termasuk Bank BCA dipastikan membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui transfer antarbank. Penjelasan tentang hal itu berulang kali disampaikan oleh Bank BCA melalui akun Twitte resmi mereka @HaloBCA dalam berbagai kesempatan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan penyaluran BSU atau  BLT tahap 4 telah cair pekan lalu.

“Alhamdulillah, proses cek kelengkapan data sudah selesai. Dari 2,8 juta data calon penerima tahap 4, sebanyak 2,65 juta orang yang sudah lengkap datanya telah diproses pencairan ke KPPN. Sisanya, sekitar 150 ribu kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran,” kata Menaker Ida di Jakarta pada Rabu (23 September).

“Kami berharap penyaluran tahap IV ini terus berjalan dengan lancar seperti tahap 1,2 dan 3, sehingga target penyaluran pembayaran tahap pertama bantuan subsidi upah/gaji bisa tercapai,” kata Menaker Ida.

Berdasarkan data Kemnaker per 22 September 2020, realisasi penyaluran subsidi upah/gaji tahap 1 telah mencapai 2.484.429 orang atau 99,38 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 juta orang.

AYO BACA : Cara Mudah Mencairkan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Lapak Asik Online

Kemudian untuk tahap 2, penyalurannya telah mencapai 2.980.913 orang atau 99,36 persen dari total penerima tahap 2 sebanyak 3 juta orang.

Untuk tahap 3, penyaluran telah mencapai 3.356.866 orang atau 95 persen dari total 3,5 juta orang. Total Tahap 1, 2, dan 3 sebanyak 8.822.208 penerima atau 98,02 persen dari 9 juta orang.

Berikut ini proses pencairan BLTdan BSU untuk pekerja dan buruh formal versi Kemnaker:

 

KRITERIA PENERIMA

Kriteria penerima BLT untuk pekerja dan buruh formal diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permenkaer No.14/2000. Berikut ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut:

  • 1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

  • 2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

  • 3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

  • 4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

  • 5. Peserta peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan

  • 6. Memiliki rekening bank yang aktif.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Reporter Admin
Editor Eries Adlin