Nasional

PENDAFTARAN KARTU PRAKERJA GELOMBANG 8: 3 Kali Gagal Lolos Seleksi? Coba Tip dan Trik Ini

Oleh: Admin Rabu 09 Sep 2020, 09:57 WIB
Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 8 siap dibuka/prakerja.go.id

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemberian subsidi bantuan lewat Kartu Prakerja masih berlanjut. Saat ini, penerimaan Kartu Prakerja gelombang 7 sudah ditutup. Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja tengah menyiapkan pendaftaran gelombang 8.

Namun, sejak diluncurkan pada 11 April, masih banyak masyarakat yang tidak berhasil lolos seleksi untuk menjadi penerima Kartu Prakerja. Bahkan, sebagian dari mereka ada yang tidak lolos hingga 3 kali.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan Kartu Prakerja terutama bagi peserta yang berkali-kali tidak lolos?  Yang jekas, bagi peserta yang belum berhasil lolos seleksi Kartu Prakerja, mereka masih mempunyai banyak kesempatan untuk mendaftar kembali di gelombang selanjutnya.

Namun, perlu diingat juga bahwa kuota penerimaan Kartu Prakerja tinggal tersisa 1,8 juta orang. Hal ini diungkapkan oleh Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

Selain itu, ternyata ada opsi lain selain daftar kembali di gelombang selanjutnya. Dilansir dari laman prakerja.go.id di bagian FAQ, bagi peserta yang sudah gagal sebanyak 3 kali dapat mengajukan masalah tersebut ke Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Berikut Ayojakarta merangkum bagaimana tips bagi peserta yang tidak lolos Kartu Prakerja hingga 3 kali:

  • Mengisi surat pernyataan yang diunduh melalui link https://public-prakerja.oss-ap-southeast-5.aliyuncs.com/prakerja/[Draft] Template Surat Pernyataan Pendaftar Kartu Prakerja Yang Gagal 3x Berturut-turut Edit.pdf

  • Isi surat tersebut dengan jujur dan benar

  • AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula

    Setelah diisi, kirim surat ke alamat email kepesertaan@prakerja.go.id

  • Tunggu hingga surat tersebut dicek oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja

Ketika ditanya lebih lanjut, Louisa menjelaskan bahwa syarat diatas ditujukan khusus bagi peserta yang sudah mecoba 3 kali daftar Kartu Prakerja, namun tidak lolos seleksi.

“FAQ itu adalah 3 kali tidak lolos seleksi, bukan 3 kali gagal registrasi,” jelasnya.

Namun, dia mengatakan bahwa selain beberapa penyebab, perlu digarisbawahi bahwa ada faktor lain yang mempengaruhi status lolos atau tidaknya seseorang untuk menjadi peserta Kartu Prakerja. Pertama, ada ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua yaitu pendaftar masuk dalam daftar terlarang yang ada di Peraturan Kementerian Koordinator Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020. Adapun, Permenko tersebut melarang tujuh kelompok yang tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Kelompok-kelompok tersebut adalah, pejabat negara, pemimpin dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Reporter Admin
Editor Eries Adlin