Nasional

Ini Pencairan BLT atau BSU Peserta BPJS Ketenagakerjaan per Daerah, DKI Nomor 1

Oleh: Admin Senin 07 Sep 2020, 22:29 WIB
Ilustrasi/republika

TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah merilis program bantuan subsidi upah (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), untuk para pekerja dan buruh formal yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mulai 27 Agustus 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pencairan BLT tahap pertama terealisasi 2,5 juta orang selanjutnya tahap kedua sebanyak 3 juta penerima dari target keseluruhan mencapai 15,7 juta penerima.

“Pada batch (tahap) pertama sudah terealisasi untuk 2,5 juta dan batch kedua sebanyak 3 juta dari total penerima yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta penerima,” kata Airlangga dalam siaran pers, Sabtu (5 September 2020).

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Twitter resminya, @KemnakerRI, pada Senin (7 September 2020), merinci pencairan BLT atau BSU untuk peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang sekarang disebut BPJamsostek per daerah.

“Berikut sebaran penerima subsidi gaji/upah tahap I dan II di 34 provinsi. Untuk Rekanaker yang memenuhi syarat mendapat subsidi, pastikan rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan identitasmu ya”

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

“Subsidi gaji/upah disalurkan secara bertahap. Jika pada tahap ini Rekanaker belum dapat, masih ada tahap selanjutnya. Pastikan juga seluruh persyaratan terlah terpenuhi. Terima kasih.”

“Agar subsidi gaji/upah dapat melahirkan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi, diharapkan subsidi ini digunakan untuk berbelanja produk lokal dan UMKM.”

Berikut ini ketentuan tentang kriteria calon penerima BLT pekerja formal atau BSU seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020:

  • Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  • AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Cerita Tentang Komeng Tapi Bukan

    warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

  • terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

  • Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

  • kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

  • peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

  • memiliki rekening bank yang aktif.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Sepotong Roti dari Bilangan, Daerah Paling Top di Jakarta!

Reporter Admin
Editor Eries Adlin