Nasional

PENCAIRAN BLT TAHAP 1: Sudah Masuk ke 2,3 Juta atau 92,44 Persen Rekening Penerima, Gimana yang ke Rekening BCA?

Oleh: Admin Minggu 06 Sep 2020, 19:56 WIB
Presiden Joko Widodo menyapa pekerja formal yang menerima bantuan subsidi upah dalam acara di Istana Negara, 27 Agustus 2020. Pencairan tahap 1 sudah tersalurkan ke 92,44% atau 2,3 juta rekening calon penerima/twitter @BPJSTKinfo

TEBET, AYOJAKARTA,COM – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan sebanyak 2,3 juta rekening atau 92,44% penerima sudah menerima bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), untuk pekerja atau buruh formal tahap 1.

Keterangan tentang pencairan BLT atau BSU pekerja atau buruh formal tersebut disampaikan oleh akun Twitter resmi Kemnaker, @KemnakerRI, pada Sabtu 5 September 2020.

Sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I telah menerima bantuan. Sisanya masih dalam proses. Untuk Rekanaker yang memenuhi syarat mendapat subsidi, pastikan bahwa rekening yang terdaftar masih aktif dan sesuai dengan identitasmu ya..Wajah tersenyum dengan lingkaran cahaya.”

Kicauan tentang pencairan BSU atau BLT kepada pekerja atau buruh formal tersebut dilengkapi dengan keterangan gambar seperti di bawah ini:

Keterangan gambar tersebut sejalan dengan banyaknya pertanyaan yang muncul terkait dengan calon penerima yang memiliki rekening di luar bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara atau Himbara yang menjadi lembaga penyalur pencairan BLT atau BSU tersebut.

Pertanyaan tentang hal itu sering disampaikan lewat media sosial terutama terkait dengan calon penerima yang memiliki rekening Bank BCA. Akun @KemnakerRI pun sudah menjelaskan bahwa untuk calon penerima bantuan dengan rekening bank swasta masih harus menunggu waktu.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?

“Subsidi gaji/upah tahap II sudah cair. Rekanaker sudah terima bantuan subsidi gaji/upah? Kalau sudah rencana mau dipakai buat beli apa?”

“Untuk pencairan ke rekening bank swasta membutuhkan waktu untuk transfer antar bank. Harap bersabar ya Rekanaker..”

“Tanggal 2 (September) serah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker..” Demikian dikicaukan oleh @KemnakerRI.

Penjelasan akun Twitter Kemnaker tentang butuh waktu untuk transfer antarbank bagi penerima dengan rekening bank swasta juga sempat disampaikan oleh akun Twitter Bank BCA, @HaloBCA ketika menjawab pertanyaan netizen, Jumat (4 September).

“Dengan senang hati kami bantu informasikan Ibu Alfinadinda. Jika yang dimaksud dana BLT mekanisme dropping dana Pemerintah akan dilakukan melalui Bank Himbara. Untuk rekening-rekening BCA yang digunakan nasabah dan terverifikasi oleh BPJS dan (1/3) ^Naomi”

“Kementerian Tenaga Kerja, maka Himbara akan mengkreditkan dana BLT tersebut menggunakan jalur *SKNBI/ LLG Incoming* dalam beberapa kali upload data, sehingga pengkreditan ke rekening BCA *tidak terjadi secara bersamaan*. Mhn menunggu dan mengecek (2/3) ^Naomi”

“mutasi secara berkala, karena BCA sebagai penerima dana yang bersifat pasif, hal tersebut tergantung dari pihak pengirim, ya. :) Tks (3/3) ^Naomi.” Demikian penjelasan dari @HaloBCA.

Menurut penelusuran Ayojakarta, SKNBI adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Sementara itu, kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan dalam waktu tertentu.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula

LLG sendiri adalah Lalu Lintas Giro yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.

Berikut ini ketentuan tentang kriteria calon penerima BLT pekerja formal atau BSU seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020:

  • Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

  • warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

  • terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

  • Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

  • kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

  • peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

  • memiliki rekening bank yang aktif.

Pemerintah mencairkan bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal atau buruh senilai Rp1,2 juta sejak Kamis (27 Agustus2020). Bantuan tersebut dikucurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara.

AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan

Reporter Admin
Editor Eries Adlin