TEBET, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah menjanjikan jadwal pencairan bantuan subsidi upah atau gaji (BSU), semula disebut bantuan langsung tunai (BLT), pekerja atau buruh formal akan dikirim pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima data sebanyak 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch atau tahap kedua.
“Tadi (kemarin) kami sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah. Kami harapkan minggu ini juga bisa cair,” kata Menaker Ida di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (1 September 2020).
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Menurutnya, data 3 juta yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan tidak lain supaya pada pertengahan September 2020 dapat mencapai target total penerima BSU yakni sebanyak 15,7 juta orang.
“Memang kami ingin target akhir September itu semua bisa terpenuhi sebanyak 15,7 juta orang. Tahap 1 awalnya kan 2,5 juta, lalu kami perbanyak di tahap 2 menjadi 3 juta. Harapannya semakin banyak temen-temen yang mendapatkan transferan dari pemerintah,” ucapnya seperti dirilis laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id, Selasa (1 September 2020)
Adapun proses yang akan dilakukannya sama seperti tahap pertama, yakni setelah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, sekarang lebih dikenal sebagai BP Jamsostek, pihaknya akan mengecek terlebih dahulu data tersebut.
“Setelah itu kami akan kirim ke KPPN. Dari KPPN langsung akan di-drop uangnya ke bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang menjadi penyalur program subsidi upah. Dari bank Himbara akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini,” ujarnya.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
KPPN yang dimaksud Menaker Ida adalah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, institusi yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Berikut ini ketentuan tentang kriteria calon penerima BLT pekerja formal atau subsidi upah seperti diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 14 Tahun 2020:
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
- terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
- kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;
- peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
- memiliki rekening bank yang aktif.
Buat kalian yang merasa memenuhi kriteria, kalian perlu mengecek segala sesuatunya. Jangan-jangan memang nama kalian belum masuk daftar calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja dan buruh formal. Atau ada kendala terkait dengan rekening bank yang kalian kirimkan.
Ada baiknya kalian simak beberapa catatan sebagai berikut:
- Mungkin kalian masuk dalam daftar 2,5 juta calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT pekerja formal dalam batch atau tahap pertama. Jadi, kalian tinggal menunggu pengiriman.
- Rekening kalian sebagai calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT pekerja formal masih divalidasi atau di luar penyaluran tahap pertama. Menurut keterangan pemerintah, setiap batch pengiriman terdiri dari 2,5 juta rekening yang dilakukan setiap pekan sampai dengan September.
- Rekening kalian tidak lolos validasi. Bisa saja karena nomor rekening salah atau rekening tersebut digunakan oleh lebih dari satu orang. Atau, kalian memang tidak masuk kriteria calon penerima bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal.
- Rekening belum disetorkan oleh kantor tempat kalian bekerja. Jadi kalau kalian harus proaktif menanyakan ke kantor tempat kalian bekerja. Ini harus segera dilakukan karena ada tenggat pengiriman yang ditetapkan oleh BP Jamsostek.
Pemerintah mulai mencairkan bantuan subsidi upah atau BLT untuk pekerja formal atau buruh senilai Rp1,2 juta sejak Kamis (27 Agustus2020). Bantuan tersebut dikucurkan melalui bank penyalur yang tergabung dalam Himbara alias Himpunan Bank Milik Negara.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan