TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan surat keputusan tentang tunjangan pulsa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), dulu dikenal dengan pegawai negeri sipil (PNS), dan juga mahasiswa.
Kebijakan tunjangan pulsa tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2020.
“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah,” demikian termaktub dalam Keputusan Menkeu kata yang salinnya diterima Ayojakarta.
Untuk besaran tunjangan pulsa, Menkeu Sri Mulyani memberikan dua penggolongan bagi ASN sebagai berikut:
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
1. Biaya paket data dan komunikasi kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara diberikan senilai Rp400 ribu per orang setiap bulan.
2. Pejabat ASN setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah mendapatkan Rp200 ribu per orang setiap bulan.
Sri Mulyani juga mengatakan pemberian paket data dan komunikasi ini hanya diberikan kepada pegawai ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.
“Pemberiannya juga mempertimbangkan ketersediaan anggaran serat sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas,” kata Menkeu Sri Mulyani.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
Selain untuk ASN atau PNS, dalam keputusan butir ketiga disebutkan bahwa mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar dan mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) dan yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya dana paket data sesuai kebutuhan paling tinggi Rp150 ribu per orang/bulan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga. Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai mana saja yang memang patut diberikan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.
Selain itu, pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa juga berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga.
“Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini,” kata Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25 Agustus 2020).
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan