TEBET, AYOJAKARTA.COM – Kebijakan Program Kartu Prakerja yang dirilis pemerintah sudah memasuki gelombang 6. Pendaftaran untuk periode tersebut sudah ditutup pada 31 Agustus kemarin.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja belum bisa memastikan kapan jadwal pengumuman Kartu Prakerja gelombang 6. Namun, seperti disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, pengumuman penerimaan biasanya memakan waktu tiga hari setelah penutupan pendaftaran. Jadi, bagi kalian yang sudah mendaftar, siap-siap memantau perkembangan pada hari itu.
Meski sudah berlangsung hingga gelombang enam, pertanyaan tentang apa dan bagaimana program Kartu Prakerja masih terus saja bermunculan. Menurut rencana, pemerintah akan meluncurkan program Kartu Prakerja dalam beberapa gelombang lagi. Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 7 kabarnya akan dibuka pekan ini.
Berikut ini beberapa pertanyaan seputar pelaksanaan Kartu Prakerja berikut jawabannya seperti dilansir laman resmi program tersebut, prakerja.go.id:
Apa itu Program Kartu Prakerja?
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Di Balik Lelaki Sukses, Ada…?
Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Apa sih tujuan Kartu Prakerja?
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Apakah Kartu Prakerja menggaji pengganguran?
Tidak. Kartu Prakerja adalah program bantuan biaya pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja. Jadi, bukan untuk menggaji pengangguran ya!
Siapa aja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Kuburan di Depan Rumah & Cerita Tentang Drakula
Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya. Namun, jika kamu adalah salah satu dari pekerjaan di bawah ini, maka kamu tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Eh, apakah harus menganggur?
Tidak, kok! Orang yang sudah bekerja, karyawan, korban PHK dan pelaku usaha mikro dan kecil juga boleh mendaftar sepanjang memenuhi persyaratan Program Kartu Prakerja dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
Apakah lulusan universitas unggulan dan sudah bekerja bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?
Tentu saja bisa! Pekerja, baik itu lulusan universitas unggulan ataupun tidak, juga butuh peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Namun, prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak COVID-19.
Siapa yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja dan memberikan persetujuan manfaat Kartu Prakerja?
Manajemen Pelaksana sebagai unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja dan berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang akan melaksanakan operasional Kartu Prakerja.
Semua kebijakan Kartu Prakerja dirumuskan oleh Komite Cipta Kerja yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala Staf Kepresiden sebagai Wakil Ketua, terdiri dari 12 (dua belas) menteri dan kepala lembaga sebagai anggota dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Sekretaris Komite.
AYO BACA : KOPI SUSU CING ABDEL: Belajar dari Gus Baha dan Anak Tongkrongan