JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Indonesia Coruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak ragu untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
''Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar,'' ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/10/2019).
Jokowi sampai saat ini bergeming atas desakan menerbitkan Perppu KPK. Padahal Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi. Meski Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif Presiden dan konstitusional.
"Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut,'' ucap Kurnia.
Dikatakan Kurnia, ini menjadi pembuktian, janji Jokowi yang sering menyampaikan akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan pada pemberantasan korupsi. "Partai politik agar tidak mengintervensi Presiden dalam mengeluarkan Perppu,'' tuturnya.
Menurut Kurnia, sangat penting untuk ditegaskan, bahwa seluruh pasal yang disepakati DPR bersama pemerintah akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat.
Sebagai contoh, pembentukan Dewan Pengawas yang anggotanya dipilih Presiden dan memiliki wewenang memberikan izin penindakan perkara rawan intervensi eksekutif.
Serta penerbitan SP3 dalam jangka waktu dua tahun apabila perkara tidak selesai akan berpotensi menghentikan perkara besar yang sedang ditangani oleh KPK.
''Masyarakat agar tetap menyuarakan penolakan terhadap seluruh bentuk pelemahan KPK,'' pungkasnya.