AYOJAKARTA.COM - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakhrullah mengusulkan terkait penerapan sistem gaji tunggal atau single salary system.
Sistem ini untuk menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah seperti saat ini yang diterima oleh para ASN.
Menurut Zudan hal ini disebabkan karena rendahnya penghasilan dan manfaat pensiunan ASN, terutama bagi ASN golongan I dan II.
Baca Juga: Menkes Kini Rutin Laporkan Data Dugaan Keracunan MBG ke BGN, Tapi Tidak Bisa Dibagikan ke Publik?
"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan," ujar Zudan dikutip dari laman BKN, Kamis (9/10/2025).
Zudan menilai dengan menggunakan skema single salary system, nantinya akan lebih sederhana dan adil untuk para ASN serta pensiunan.
Menurutnya, dengan single salary system ini nantinya gaji dapat dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total.
Di sisi lain, Zudan mengungkap bahwa sebagian besar pensiunan ASN masih dibebani dengan cicilan.
Sebab, kesejahteraan pasca kerja masih belum sepenuhnya terjamin.
Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengatakan bahwa skema single salary system ini sudah diusulkan sejak 10 tahun lalu.
Kini, ia berharap Menteri Keuangan Purbaya Yuhdi Sadewa bisa mempertimbangkan usulan tersebut.
"Harapannya Menkeu yang baru dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN," tuturnya.
Termasuk juga, kata Zudan, memastikan TPP (tambahan penghasilan pegawai) di daerah dapat dibayarkan rutin dan mencukupi.
Zudan berharap, saat pensiun nanti para ASN bisa menerima SK tanpa harus diperpanjang karena masih ada utang.
Hal ini agar para pensiunan bisa hidup lebih tenang.
Skema single salary system sendiri adalah sistem penggajian ASN yang menggabungkan seluruh komponen pendapatan, mulai dari gaji pokok, tunjangan, dan insentif menjadi satu yakni gaji bulanan.***