AYOJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah resmi menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP atau Rencana Kerja Pemerintah.
Prabowo dikabarkan telah manandatangani Perpes Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP ini pada 30 Juni 2025 dan sudah berlaku di hari yang sama.
Lantas apakah dalam Perpres tersebut ada kabar baik tentang kenaikan gaji ASN?
Dikutip dari laman bpk.go.id, Perpres Nomor 79 ini mengatur terkait pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Hal ini merupakan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dokumen yang dimaksud telah dimutakhirkan berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
Berikut ini adalah delapan poin dari Perpres Nomor 79 tentang RKP tahun 2025, cek apakah ada point kenaikan gaji ASN?
1. Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit di kabupaten.
3. Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
4. Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan juga merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
5. Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan.
6. Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen.
Meski masuk dalam poin Perpres RKP, hingga saat ini Prabowo belum mengumumkan adanya kenaikan gaji ASN.
Poin kenaikan gaji ASN berada di nomor enam yang berbunyi:
"Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara."
Dengan demikian, gaji ASN saat ini masih sama dengan tahun 2024 dan dipastikan belum ada kenaikan.
Gaji PNS sendiri diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.***
Share this article
Salah satu poin yang ada dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang RKP adalah soal kenaikan gaji ASN loh, simak di sini.