AYOJAKARTA.COM Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar terkait kenaikan gaji ASN tahun 2025.
Sebelumnya, kabar kenaikan gaji ASN ini tertera dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ASN ada di poin keenam dari delapan poin yang ada.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi poin keenam di Perpres Nomor 79 tahun 2025.
Baca Juga: GRATIS! Festival Bursa Kerja 2025, Temukan Peluang dan Wujudkan Masa Depan, Catat Tanggalnya
Bahkan Perpres tersebut sudah ditanda tangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan berlaku di hari yang sama.
Terkait kabar ini, Purbaya pun mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan.
"Sepertinya belum (dibahas)," terang Purbaya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Kemenkeu akan menyampaikan detail perhitungan setelah kajian anggaran selesai.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Staf kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari.
Baca Juga: Gandeng KNKT, Transjakarta Lakukan Audit dan Evaluasi Menyeluruh soal Operasional Layanan
Qodari menegaskan jika hingga saat ini rencana kenaikan gaji ASN belum mendapat kepastian.
"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan," terangnya.
Qodari juga menerangkan meski hal itu tertera dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tidak semua rencana akan dijalankan pada tahun berjalan.
Bahkan, menurutnya Kemen PANRB dan Kemekeu juga belum melakukan pembahasan lebih jauh soal kenaikan gaji ASN.***

Share this article
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum ada pembahasan soal kenaikan gaji ASN tahun 2025.