Nasional

Segera Diumumkan, Kebijakan WFH Sehari Dalam Sepekan untuk ASN dan Sektor Swasta Berlaku Setiap Jumat

Oleh: Desi Kris Sabtu 28 Mar 2026, 09:29 WIB
Ilustrasi. Kebijakan WFH Sehari Dalam Sepekan untuk ASN dan Sektor Swasta (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah bersiap untuk mengumumkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan.

Kebijakan ini akan berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun sektor swasta.

Dalam skema yang tengah difinalisasi, pelaksanaan WFH direncanakan dilakukan setiap hari Jumat.

Meko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengumuman kebijakan ini akan diumumkan sebelum akhir Maret 2026.

Baca Juga: Apresiasi Capaian Transjakarta di Ulang tahun ke 12, Pramono: Sudah Memberikan Kontribusi Luar Biasa Bagi Transportasi Ibu Kota

Regulasi terkait kebijakan tersebut sudah berada di tahap akhir.

“Kira-kira minggu ini,” ujar Airlangga.

Namun, Airlangga mengatakan bahwa untuk sektor swasta pemerintah tidak memberlakukan kewajiban.

Ia menyebut bahwa kebijakan WFH ini bersifat imbauan, sehingga penerapan akan diserahkan kepada perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Wacana Pemerintah soal Kebijakan WFH Sehari Dalam Sepekan Sudah Matang, akan Ditetapkan Bulan Ini

Sebagai informasi, kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah untuk mengatasi kenaikan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Berikut ini adalah Skema WFH:

- Diterapkan satu hari dalam sepekan

- Berlaku setiap hari Jumat.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris