Nasional

Tim Penasihan Hukum Bongkat Chat WA Nadiem Makarim dengan Ibam Jelang Vonis Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Oleh: Katarina Erlita
Bukti Chat WA Nadiem Makarim dengan Ibam. (Sumber: Instagram.com/@nadiemmakarim)

AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan menghadapi sidang putusan hakim.

Agenda pembacaan vonis ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 30 Juni 2026.

Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman yang sangat berat bagi Nadiem. Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai Nadiem melanggar pasal tentang korupsi yang merugikan keuangan negara.

Selain hukuman fisik, Nadiem dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Nilai uang pengganti yang dituntut jaksa juga sangat fantastis. Total uang pengganti tersebut mencapai Rp 5,68 triliun.

Apabila harta benda Nadiem tidak mencukupi, ia terancam tambahan penjara selama sembilan tahun.

Jaksa Roy Riady menyoroti adanya malapraktik birokrasi di kementerian. Hal ini melibatkan pembentukan organisasi bayangan atau shadow organization.

Pihak eksternal seperti Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani diduga terlibat aktif di dalamnya.

Anggaran negara untuk proyek pengadaan laptop ini mencapai Rp 9 triliun. Jaksa menyebut adanya dugaan konflik kepentingan dalam proyek besar tersebut.

Terdapat hubungan investasi antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik terdakwa.

Namun, Nadiem Makarim tetap merasa optimis bahwa dirinya tidak bersalah. Ia berharap penuh untuk mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.

Nadiem menegaskan tidak ada bukti ia menerima suap atau memperkaya diri sendiri.

Salah satu bukti pembelaannya adalah percakapan pribadi dengan Ibrahim Arief pada Agustus 2020.

Saat itu, Nadiem justru mengarahkan timnya untuk mempertimbangkan kembali penggunaan laptop Windows.

Alasan utamanya adalah kendala pasokan perangkat Chromebook untuk sekolah-sekolah.

"Yang katanya “Chromebook sudah dikunci” runtuh di fakta ini. Tiga bulan setelah keputusan Chrome OS diambil, Nadiem justru berdiskusi dengan Ibam untuk mempertimbangkan kembali laptop Windows," tulis tim penasihat hukum Nadiem Makarim dalam postingan di akun Instagram @nadiemmakarim yang diunggah pada Senin, 29 Juni 2026.

"Alasannya sederhana: pengadaan menghadapi kendala, pasokan Chromebook terhambat, sementara sekolah tetap harus mendapatkan perangkat untuk belajar. Kalau sejak awal tujuannya adalah memenangkan Chromebook, mengapa Nadiem justru membuka kembali opsi Windows saat pengadaan sudah berjalan?" sambungnya lagi.

Nadiem berargumen bahwa fakta ini mematahkan tuduhan tentang penguncian merek tertentu.

Nadiem Makarim sendiri dikenal luas sebagai pendiri Gojek sebelum masuk ke pemerintahan.

Pada tahun 2019, ia dipuji karena berhasil menciptakan jutaan peluang kerja digital.

Kini, seluruh nasib hukumnya berada di tangan Majelis Hakim yang dipimpin Purwanto S Abdullah.

Hasil sidang besok akan menentukan apakah dalil jaksa atau pembelaan Nadiem yang diterima.

Persidangan ini telah menarik perhatian publik dan sejumlah artis yang turut mendoakan hasil terbaik.***

Reporter Katarina Erlita
Editor Katarina Erlita