AYOJAKARTA.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 terus menjadi sorotan publik.
Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, didakwa melakukan tindak pidana ini bersama puluhan pihak lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada 25 pihak yang diduga ikut diperkaya dalam proyek digitalisasi pendidikan ini.
Tersangka Utama dari Internal Kemendikbudristek
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa pejabat dan konsultan sebagai tersangka.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Berikut adalah daftar nama pejabat yang terlibat:
- Ibrahim Arief (Ibam): Menjabat sebagai Konsultan Teknologi Kemendikbudristek. Ia diduga berperan aktif dalam menyusun skema pengadaan.
- Mulyatsyah: Mantan Direktur SMP sekaligus Dirjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021.
- Sri Wahyuningsih: Mantan Direktur Sekolah Dasar (SD).
- Jurist Tan: Mantan Staf Khusus Mendikbudristek.
Nama-nama lain seperti "Mas Wawan" dan "Mas Khariq" juga sempat mencuat dalam diskusi publik terkait dampak hukum kasus ini.
Selain itu, ada dugaan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disinyalir menerima imbalan (kickback) namun belum tersentuh hukum.
Daftar Korporasi dan Individu yang Diuntungkan
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa mengungkapkan bahwa penyimpangan spesifikasi laptop menguntungkan banyak pihak. Nadiem Makarim sendiri disebut memperkaya diri hingga Rp809,5 miliar.
Sejumlah perusahaan teknologi besar juga masuk dalam daftar pihak yang diuntungkan dengan nilai fantastis, di antaranya:
- PT Acer Indonesia: Rp425 miliar.
- PT Evercoss Technology Indonesia: Rp341 miliar.
- PT Bhinneka Mentari Dimensi: Rp281 miliar.
- PT Tera Data Indonesia (Axioo): Rp177 miliar.
- PT Dell Indonesia: Rp112 miliar.
Perusahaan lain seperti ASUS, Lenovo, Zyrex, HP, dan Advan juga tercatat menerima aliran dana dengan jumlah beragam.
Kejanggalan dan Kritik Publik
Kasus ini memicu kritik tajam, salah satunya dari konten kreator Ferry Irwandi. Meskipun sering mengkritik kebijakan Nadiem, Ferry merasa proses hukum ini sangat dipaksakan dan ganjil.
Ia menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun yang dianggap tidak masuk akal.
Jaksa menilai Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop agar menggunakan Chrome Device Management (CDM).
Hal ini dituding membuat Google menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia secara sepihak.
Hingga saat ini, total kerugian negara akibat kasus Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.***
Share this article
Nadiem Makarim & 24 pihak, termasuk pejabat Kemendikbud & vendor laptop, didakwa korupsi Chromebook 2019-2022. Negara rugi Rp1,98 T. Nadiem dituntut 18 tahun penjara atas dugaan suap Rp809,5 M.