AYOJAKARTA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, kini menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat.
Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada periode 2020 hingga 2022.
Selain penjara, Nadiem Makarim juga diminta membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, angka uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem sangat fantastis.
Totalnya mencapai sekitar Rp5,6 triliun. Jumlah ini terdiri dari uang pengganti Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jaksa menilai harta kekayaan Nadiem tidak seimbang dengan penghasilan sahnya. Perbuatan ini dianggap telah merugikan negara sebesar Rp1,5 triliun.
Nadiem mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam setelah mendengar tuntutan tersebut.
Ia menyebut tuntutan jaksa sama sekali tidak masuk akal. Nadiem merasa sakit hati karena telah mengabdi selama hampir 10 tahun untuk negara.
Ia bahkan membandingkan hukuman tersebut dengan kejahatan luar biasa lainnya.
"Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujar Mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Kritik tajam juga datang dari konten kreator Ferry Irwandi. Melalui media sosial, Ferry menyatakan bahwa proses hukum ini terlihat sangat ganjil.
Padahal, Ferry dikenal sebagai salah satu pihak yang sering mengkritik kebijakan Nadiem saat menjabat.
Namun, ia merasa kasus korupsi Chromebook ini sangat dipaksakan oleh aparat penegak hukum. Ferry Irwandi menuliskan pendapatnya dengan tegas:
"Saya termasuk keras mengkritik kebijakan Pak Nadiem saat menjabat menteri, tapi melihat bagaimana proses Hukum Pak Nadiem terjadi, Jelas itu tidak bisa dibenarkan atau diwajarkan. Balik lagi, ini Kasus Tipikor Pengadaan, dari sejauh fakta persidangan yang ada, benar-benar gak masuk akal. Menurut pendapat saya, ini sama anehnya dengan yang menimpa Ibam dan sangat dipaksakan"
Ferry juga menyoroti adanya ketimpangan atau keadilan selektif dalam kasus ini.
Ia membandingkan penanganan kasus Nadiem dengan isu anggaran lain yang tidak tersentuh hukum.
Salah satunya adalah anggaran kaos kaki senilai Rp6,9 miliar di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak penerima uang suap dalam kasus Chromebook justru tidak ditangkap.
Nadiem Makarim sendiri merasa tuntutan berat ini adalah konsekuensi karena ia mencoba membuka kebenaran di persidangan.
Ia mengaku tidak menyesal bergabung dengan pemerintahan demi masa depan Indonesia.
Meski merasa patah hati, ia menegaskan tetap mencintai negaranya. Kini publik terus memantau jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.***
Share this article