AYOJAKARTA.COM – Dibebaskannya status Pegi Setiawan sebagai dalang kematian pasangan Vina dan Eky, seolah membawa implikasi negatif terhadap citra Polda Jawa Barat (Jabar).
Penanganan awal kasus tewasnya Vina dan Eky yang membuahkan nama Pegi Setiawan sebagai tersangka utama DPO, disebut tidak berdasar pada metode SCI.
Temuan adanya sejumlah kejanggalan yang berdampak dibebaskannya Pegi Setiawan, menjadi indikasi kurangnya profesionalitas dalam penanganan kasus Vina dan Eky.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh pakar psikolog forensik Reza Indragiri saat diwawancarai melalui sambungan video.
“Tampaknya memang tumbal hancur dengan sendirinya narasi pembunuhan berencana yang kadung dibangun oleh Polda Jabar,” ungkap Reza, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Minggu, 21 Juli 2024.
Pegi Setiawan yang disebut penyidik sebagai pribadi manipulatif dan tidak berwawasan sebagaimana diungkap dalam sidang pra peradilan, menurut Reza merupakan kekeliruan.
Karena itu Reza meyakini sidang Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan oleh para tim kuasa hukum, bisa membalikkan realitas bagi para terpidana.
“Saya membangun sebuah prediksi, upaya PK para terpidana akan bisa mengubah nasib mereka 180 derajat,” imbuhnya.
Konstruksi penegakan hukum kasus kematian Vina dan Eky yang menyeret Pegi Setiawan dan para terpidana, dibangun berdasar kesaksian Aep, Dede serta Sudirman.
Menyikapi hal tersebut, Reza memperingatkan pihak berwajib untuk bisa memastikan keberadaan dan memberikan pengamanan terhadap saksi.
Dengan status para saksi yang merupakan kunci penetapan para tersangka, Reza optimis akan dapat mengungkap fakta dibalik kematian Vina.
“Keterangan para tersangka yang sekarang menjadi terpidana, saya kuatir diperoleh melalui cara-cara yang intimidatif, abusive dan penuh kekerasan,” jelas Reza.
Mengacu pada kekuatiran tersebut, Reza menilai bukan sebuah hal mustahil jika nama-nama para terpidana serta DPO juga diperoleh dengan cara kekerasan.
Keterangan Aep, Dede serta Sudirman sebagai saksi kunci, menurut Reza memiliki muatan kebenaran yang lebih bisa dipertanggung-jawabkan.
“Anggaplah mereka memberikan pernyataan palsu, dan keterangan yang mereka sampaikan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” tegas Reza.
Namun demikian, Reza menilai hal berbeda perlu dilakukan terhadap Sudirman yang juga merupakan saksi kunci.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Sudirman yang kini menyandang sebagai terpidana diketahui memiliki kecerdasan berbeda dengan kebanyakan orang.
Sehubungan dengan sosok Iptu Rudiana yang juga menjadi sosok paling ditunggu publik, Reza ikut memberi tanggapan.
Iptu Rudiana yang juga ayah korban Eky, menurut pandangan dan perkiraan Reza telah melakukan setidaknya empat pelanggaran etik profesi Polri.
“Menyampaikan laporan palsu, penganiayaan terhadap terperiksa, menghilangkan barang bukti, pelanggaran keempat melakukan penanganan langsung,” pungkas Reza.***