AYOJAKARTA.COM – Belum dibukanya sejumlah barang bukti digital dalam kasus Vina dan Eky yang berujung pada penangkapan Pegi Setiawan, ditengarai bagian dari skenario.
Guna mengungkap kebenaran peristiwa yang menyebabkan Pegi Setiawan dituding sebagai otak kematian Vina dan Eky, hal tersebut tidaklah sulit.
Proses penetapan para terpidana yang sudah divonis bersalah serta Pegi Setiawan selaku dalang atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky, banyak kejanggalan.
Pernyataan terkait adanya skenario tersebut disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, yakni Toni RM saat menjadi narasumber di sebuah siniar.
Sejak awal melakukan pembelaan terhadap Pegi, pihaknya sudah mampu mencerna adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus Vina.
Disamping proses penangkapan terhadap kliennya yang tidak sesuai dengan prosedur, juga karena penetapan nama Pegi Setiawan terbilang tidak sesuai aturan.
Dari sekian banyak nama Pegi alias Perong, untuk bisa mengerucut kepada sosok buruh bangunan bernama Pegi Setiawan membutuhkan penelitian mendalam.
Terlebih proses penetapan para terpidana serta Pegi Setiawan sebagai dalang dalam kasus Vina, tidak lepas dari keterangan saksi Aep serta Sudirman.
“Saya baca BAP-nya Rudiana, nama Pegi ini dari Rudiana, dan saya tidak tahu darimana Rudiana tahu, hebat bukan proses hukum seperti ini?” seloroh Toni.
Menjadi sosok yang paling dicari oleh penyidik kepolisian atas dugaan menjadi dalang kematian Vina dan Eky, Pegi Setiawan secara pribadi mengaku sangat terkejut.
Selain karena meyakini diri tidak bersalah karena memang tidak terlibat dan tidak berada di Cirebon, proses penangkapan juga sangat membingungkan.
“Saya ditangkap ramai-ramai, dimasukin mobil, saya baru tahu pas udah viral itu, meski dipukul saya tidak mau ngaku, karena tidak melakukan,” tegas Pegi.
Menyikapi proses penanganan yang terkesan dipaksakan dan salah tangkap sebagaimana dialami Pegi, menurut Toni bisa merupakan suatu indikasi adanya hal lebih krusial.
Sehubungan dengan adanya daftar nama tersangka yang dibuat oleh Rudiana di tahun 2016, Toni menilai persidangan terhadap para terpidana tidak lain hanya skenario belaka.
Berdasar hasil putusan sidang para terpidana, Toni menilai vonis hukum sebagai pelaku pembunuhan berencana sebagaimana dituduhkan tidak pernah benar-benar dibuktikan.
“Dari dakwaan sampai pembuktian, keterangan saksi, visum dan seterusnya, tidak pernah terungkap yang namanya perencanaan, padahal itu vonis hukumnya,” ungkap Toni.
Baca Juga: LEBAT TERAWAT! Ini Manfaat Vitamin Rambut , semakin Lembut Sepanjang Hari
Toni menganggap dugaan adanya skenario dalam kasus Vina sengaja dirancang untuk menutupi pelaku sesungguhnya atau kasus lain yang bisa berdampak sangat besar. ***
Share this article
Proses penetapan terpidana Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sesuai aturan karena hanya berdasarkan ucapan saksi saja.