AYOJAKARTA.COM - Nama Pegi Setiawan hingga saat ini masih saja menjadi sorotan terkait kasus Vina Cirebon.
Pasalnya Pegi Setiawan sempat dijadikan sebagai tersangka karena diduga sebagai salah satu DPO atas nama Pegi alias Perong.
Sebelum kini berhasil dibebaskan usai permohonan praperadilan dikabulkan hakim, Pegi Setiawan sempat menjalani masa tahanan selama 49 hari.
Pada saat menjalani masa tahanan itu, Pegi Setiawan mengaku sempat mengalami kekerasan dari pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkannya terjadi pada saat awal-awal ia ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Pegi Setiawan mengaku sempat mendapat pukulan di area wajah dan injakan di bagian kaki.
"Ada pukulan sedikit di muka terus ada injakan di kaki," ungkap Pegi Setiawan, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Deddy Corbuzier pada Kamis, 18 Juli 2024.
Meski demikian, Pegi Setiawan pun mengaku sudah mengikhlaskan semua hal yang telah terjadi tersebut.
Ia tidak mempermasalahkan apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian padanya saat itu.
Bahkan Pegi Setiawan menganggap hal tersebut sudah merupakan suatu hal yang wajar.
Pasalnya ia menduga bahwa pihak kepolisian ingin menggertak dirinya agar mau mengakui kesalahan yang dituduhkan.
"Terus pas terakhir ada kepala saya ditutup keresek sebentar, tapi saya sudah mengikhlaskan dan tidak mempermasalahkan itu," kata Pegi Setiawan melanjutkan
Lantas dengan demikian, apakah keikhlasan Pegi Setiawan tersebut turut membatalkan rencana pengajuan gugatan ganti rugi secara materi kepada pihak kepolisian?
Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan sempat memberikan keterangan terkait rencana pengajuan gugatan ganti rugi Pegi Setiawan kepada pihak kepolisian.
Toni RM mengatakan bahwa secara normatif Pegi Setiawan memang berhak mengajukan gugatan ganti rugi secara materi kepada pihak kepolisian.
Namun berdasarkan pengalamannya, ia jarang mendengar pihak kepolisian yang menjalankan putusan pengadilan untuk memberikan ganti rugi.
Meski tak menutup kemungkinan hal tersebut memang benar-benar pernah terjadi, hanya saja ia yang tak mengetahuinya.
"Secara normatif memang berhak dan pasti dikabulkan, cuma saya belum pernah mendengar bahwa kemudian kepolisian menjalankan putusan pengadilan memberikan ganti rugi," ungkap Toni RM.
Ia juga mengungkap, jika berdasarkan permohonan serta putusan praperadilan yang telah dikabulkan hakim, di dalamnya hanya tercantum perihal pemulihan nama baik Pegi Setiawan saja.
Sementara perihal permohonan atau tuntuan ganti rugi secara materi disebut Toni RM tidak disebut dalam permohonan dan putusan praperadilannya.

Share this article
Sebelum kini berhasil dibebaskan usai permohonan praperadilan dikabulkan hakim, Pegi Setiawan sempat menjalani masa tahanan selama 49 hari.