AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin baru-baru ini sempat mengungkapkan soal rencana gugatan ganti rugi ke Polda Jabar.
Seperti diketahui, pasca Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon, sontak saja ramai diperbincangkan soal ganti rugi yang bisa diajukan.
Pegi Setiawan disebut bisa mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Polda Jabar atas suatu kesalahan dalam melakukan penangkapan.
Apalagi dari putusan praperadilan Pegi Setiawan, seolah dinyatakan bahwa Polda Jabar telah salah tangkap.
Sehingga banyak pihak yang berpendapat jika pemulihan nama baik saja seperti kurang cukup.
Banyak yang menyarankan agar Pegi Setiawan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Polda Jabar.
Beberapa pihak pun ada juga yang sampai menyebut nominal yang patut diterima oleh Pegi Setiawan sebagai ganti rugi.
Bahkan Toni RM, kuasa hukum Pegi Setiawan sempat mengatakan bahwa kisaran kerugian yang dialami oleh Pegi Setiawan kurang lebih sekitar Rp175 juta.
Ia berpendapat jika gugatan ganti rugi itu bisa diajukan lantaran dua unit sepeda motor milik Pegi Setiawan sempat ditahan Polda Jabar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, bayaran Pegi Setiawan sebagai buruh bangunan yang bisa mendapat bayaran di kisaran Rp5 juta per bulan juga turut dipertimbangkan.
Mengingat Pegi Setiawan telah kehilangan pekerjaannya karena ditangkap Polda Jabar sejak 21 Mei 2024 lalu.
Berkenaan dengan hal tersebut, kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin turut memberikan tanggapan terkait rencana gugatan ganti rugi terhadap Polda Jabar yang ramai diperbincangkan.
Insank Nasruddin mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih membahas dan mempertimbangkan rencana tersebut.
Menurutnya yang terpenting saat ini adalah bagaimana cara pigaknya mengajukan untuk merehabilitasi nama baik Pegi Setiawan ke depan.
"Kalau sampai saat ini, itu masih dibahas oleh para tim kuasa hukum apakah nanti kami ajukan tuntutan ganti kerugian atau tidak, itu masih belum bisa kami putuskan," ungkap Insank Nasruddin, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews pada Kamis, 18 Juli 2024.
"Yang terpenting adalah bagaimana kami mengajukan untuk merehabilitasi nama baik klien kami Pegi Setiawan ke depan," lanjutnya.
Baca Juga: Jurusan Paling Sedikit Mahasiswa di UGM Tahun 2024, Hanya Terima 35 Orang per Angkatan
Insank Nasruddin juga mengungkap bahwa kabar yang beredar soal nominal rencana gugatan ganti rugi itu masih simpang siur.
Sebab hingga saat ini pihaknya masih belum bisa membuat keputusan yang mutlak dan absolut apakah nanti akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Polda Jabar atau tidak.***

Share this article
Kuasa hukum Pegi Setiawan, sebut pihaknya masih mempertimbangkan terkait rencana gugatan ganti rugi terhadap Polda Jabar.