Nasional

Bandingkan Zaman Bung Karno dengan saat Ini, Mahfud MD Curhat Susahnya Sampaikan Aspirasi Baik: Gagal di DPR

Oleh: Sulistiyaningsih Rabu 05 Apr 2023, 10:58 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD mencurahkan isi hatinya terkait sulitnya menyampaikan aspirasi ke DPR, bandingkan dengan masa Bung Karno.

AYOJAKARTA.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mencurahkan isi hatinya terkait sulitnya menyampaikan aspirasi ke DPR.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya memberikan sambutan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dalam penyampaiannya Mahfud MD mengaku susah memberikan aspirasi baik bagi pembangunan hukum di Indonesia namun selalu mentok di DPR.

“Saya kemarin bicara kok susah ya mengajukan aspirasi-aspirasi yang baik bagi pembangunan hukum tetapi selalu gagal di DPR,” ujarnya, dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube tvOneNews, Rabu, 5 April 2023.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Warganet yang Ingin DPR dan Parpol Dibubarkan, Mahfud MD: Itu Pilihan yang Sangat Jelek!

Ia pun mempertanyakan sebenarnya yang salah dan membandingkan saat ini dengan masa pemerintahan Presiden Soekarno atau Bung Karno.

Menurutnya di zaman Bung Karno, Undang-Undang banyak lahir setiap ada aspirasi-aspirasi dari rakyat.

Bahkan menurut Mahfud MD, pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto pun juga lumayan.

Namun pada saat ini, menurutnya Undang-Undang yang penting tidak bisa dibuat atau disetujui.

Baca Juga: Babak Kedua Siap Dimulai! Sempat Dibombardir Anggota DPR RI, Data TPPU Mahfud MD dan Sri Mulyani Positif Sama

“Lalu siapa ini yang salah ini? Zaman Bung Karno tuh Undang-Undang wah hebat loh banyak lahir setiap ada aspirasi rakyat, Undang-Undang ini dibuat Undang-Undang,” ungkap Menko Polhukam.

“Zaman Pak Harto juga lumayan. Nah sekarang ini Undang-Undang penting nggak bisa lahir,” sambungnya.

Sebelumnya Mahfud MD menghadiri rapat bersama DPR guna membahas transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam rapat tersebut, ia meminta agar Komisi III DPR mulai membahas dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana serta Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Baca Juga: Mau RUU Perampasan Aset Disahkan, Mahfud MD Bongkar Borok Koruptor: Tukar Duit di Singapura, Ngaku Hasil Judi

Menko Polhukam bahkan meminta kepada salah satu anggota DPR Fraksi PDIP agar UU Perampasan Aset dan Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal didukung karena saat ini sulit memberantas korupsi.

“Saya ingin usul gini, sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul Pak, Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube DPR RI, Rabu, 5 April 2023.

“Tolong didukung biar kami bisa mengambil begini-begininya, Pak. Tolong juga pembatasan uang kartal didukung,” sambungnya.

Merespon permohonan tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wiryanto atau Bambang Pacul menyampaikan bahwa permohonan tersebut bisa saja dikabulkan.

Baca Juga: Makin Terang! Mahfud MD Sebut Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Sudah Clear, Ternyata Ini Maksudnya

Namun menurutnya harus mendapat perintah atau restu dari ketua umum partai politik, dirinya pun siap-siap saja jika diminta.

Bambang Pacul kemudian menyarankan agar Mahfud MD bisa melobi para ketua umum partai politik.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Tedi Rukmana