AYOJAKARTA.COM - Soal dugaan adanya praktik tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan masih terus ramai diperbincangkan.
Adanya transaksi mencurigakan bernilai fantastis di Kemenkeu diungkap usai kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik.
Soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan tersebut diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Namun soal besaran transaksi mencurigakan tersebut sempat menimbulkan polemik karena adanya beda perhitungan antara pihak Kemenkeu dan pihak Menko Polhukam beserta PPATK.
Terbaru, soal perbedaan data transaksi mencurigakan tersebut akhirnya sudah terjawab dan sudah clear.
Dikutip AyoJakarta.com hal itu disampaikan langsung oleh Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada (31/3/23).
“Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tdk ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang. Angka agregat 449T dgn 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yg sy bilang di DPR. Skrg tinggal penegakan hukumnya,” tulis Mahfud MD.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beserta segenap jajarannya juga sudah memberikan penjelasan terkait perbedaan data tersebut.
Dari penjelasan Suahasil Nazara tersebut Mahfud MD menilai jika perbedaan data transaksi mencurigakan di Kemenkeu ada pada cara memilah data yang dilakukan oleh pihak Kemenkeu.
Namun untuk data soal transaksi mencurigakan itu sendiri sebenarnya sama, berasal dari pihak PPATK.
“Bedanya hanya cara memilah data, itu yang saya bilang di DPR, sekarang tinggal penegakkan hukumnya,” kata Komite Ketua Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Mahfud MD juga turut menambahkan, “Angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemenkeu bukan Rp3,3 triliun tapi Rp 35 triliun. Itu sama semua, yang Rp189 triliun berbeda, nanti kita jelaskan,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Keluhkan Susahnya Ajukan Aspirasi: Selalu Gagal di DPR, Coba Lihat Zaman….
Tak ketinggalan Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo juga membalas tweet Mahfud MD soal sudah clear-nya perbedaan data transaksi janggal di Kemenkeu tersebut.
“Izin koreksi Prof, Rp 349 triliun. Berikut breakdown yang dapat dipisah dan disandingkan, semoga menjadi informasi publik yang jelas,” tulis Prastowo.***

Share this article
Mahfud MD akhirnya memberi jawaban soal perbedaan data transaksi mencurigakan yang kini sudah terjawab dan clear.