Nasional

Waspada! 7 Penyebab Kelulusan Dianulir dan Gagal jadi Guru PPPK 2022, Nomor 7 Paling Fatal

Oleh: Sulistiyaningsih Selasa 04 Apr 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terbaru dibahas dalam artikel ini.

Pengumuman pasca sanggah rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2023 mendatang.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengungkapan bahwa jadwal pengumuman pasca sanggah dan pengisian DRH tidak berubah serta sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

Baca Juga: CATAT! 5 Kriteria P2 dan P3 Agar Tetap Aman saat Seleksi PPPK 2023 dan Bisa Resume, No 3 Jangan Dianggap Remeh

Yang mana pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 9 sampai 10 April 2023 sedangkan pengisian DRH NIP PPPK pada tanggal 11 hingga 30 April 2023.

Sedangkan untuk usul jadwal penetapan NIP PPPK yakni pada tanggal 24 April hingga 18 Mei 2023.

Setelah pengumuman pasca sanggah maka dipastikan pelamar mengisi daftar riwayat hidup atau biasa dikenal dengan istilah pemberkasan.

Baca Juga: PENTING! Jelang Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, BKN Imbau Segera Siapkan 8 Dokumen Penetapan NIP Ini

Terkait pemberkasan ini jika menilik di tahun sebelumnya maka ada beberapa poin yang perlu diwaspadai agar kelulusan dan penempatannya tidak dianulir.

Berikut poin-poin penting yang perlu dipastikan oleh peserta PPPK 2022 yang sudah mendapatkan formasi atau penempatan.

Ada 7 penyebab PPPK gugur di pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup yakni sebagai berikut seperti dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Info Guru Update, Selasa (4/4/2023):

Baca Juga: LENGKAP! Besaran Gaji Terbaru April 2023 Tenaga Honorer dan PPPK, Banyak Tunjangan yang Didapat

1. Data tidak sinkron

Tidak ada sinkronisasi data antara KTP, ijazah, dan akte kelahiran. Jika seperti ini kejadiannya maka paling ringan akan dinyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau terberat bisa gugur.

Untuk menyiasati hal ini masih ada waktu untuk mensinkronisasi data antara KTP, ijazah, dan akte kelahiran.

Baca Juga: Hati-hati! 3 Penyebab Gagal Dapatkan NIP pada Seleksi Guru PPPK Meski Telah Lulus dan Penempatan, Apa Saja?

2. Kesalahan uploading file

Bisa saja karena tertukar, ukuran file terlalu kecil, maupun data kadaluarsa (biasanya di SKCK).

Maka dari itu agar di cek terlebih dahulu dan lebih teliti lagi ketika upload data dalam pengisian DRH.

Baca Juga: Ada Pendaftaran Guru PPPK Besar-besaran Tahun 2023, Simak Prioritas Pelamar dan Siapkan Berkas Ini Agar Lolos

3. Kesalahan entri data isian DRH

Perlu digaris bawahi jika melakukan kesalahan ketika entri isian DRH bisa masuk menjadi statusnya BTL atau bahkan bisa dibatalkan atau ditunda untuk penetapan NIP.

4. Format tidak sesuai

Khususnya untuk surat pernyataan 5 poin, surat lamaran, serta surat keterangan mengajar.

Untuk format resmi jangan sampai diedit, yang boleh diedit hanya identitas seperti nama, tempat tanggal lahir maupun unit kerja yang ditempati.

Baca Juga: Aturan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK Tiap 2 Tahun, Berikut Besar Gaji dan Tunjangan yang akan Didapatkan

5. Sebagian data uploading belum terupload

Jangan sampai meskipun berkas sudah lengkap namun belum terupload keseluruhannya, jika berkas belum terupload maka bisa masuk BLT sehingga bisa dibatalkan atau penetapan NIP nya tertunda.

6. Uploading data ke sistem SSCASN status Galat 500, Server Down, Not Responding

Perlu digaris bawahi ketika mengupload data atau berkas memilih waktu yang longgar sehingga tidak terjadi kejadian sistem down dan pastikan internet lancar.

Baca Juga: Tak Ada Peserta Seleksi PPPK yang Memenuhi Ambang Batas, Masih Bisakah Lulus? Ini Penjelasannya!

7. Tidak klik tombol resume

Sangat penting sekali bahkan akan tertunda beberapa bulan atau tahun keran tidak klik tombol resume di akhir pengisian DRH karena akan berakibat fatal.

Demikian beberapa penyebab kelulusan dianulir sehingga bisa gagal menjadi ASN Guru PPPK 2023, semoga bermanfaat.***

Reporter Sulistiyaningsih
Editor Desi Kris