AYOJAKARTA.COM– Informasi mengenai pengumuman seleksi Guru ASN PPPK yang sudah dilaksanakan pada awal Maret hingga saat ini menginjak bulan April 2023.
Para guru honorer yang telah lolos dalam sesi PPPK tahun 2023 harus mempersiapkan untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan juga penetapan NIP PPPK.
Setelah lulus dan sudah terdaftar penempatan pada seleksi PPPK ternyata ada tiga penyebab gagal mendapatkan NIP PPPK, apa saja?
Adapun penyebab pelamar PPPK Guru gagal mendapatkan NIP seperti dikutip ayojakarta.com melalui YouTube SAHABAT DIGIPRINT, Senin (3/4/2023).
1. Bukti sanggah benar
Para honorer atau pelamar prioritas 1, 2, 3 yang dinyatakan telah memperoleh penempatan Guru PPPK bisa dilakukan pembatalan jika sanggahan peserta lain terbukti benar.
Hal ini berkaitan dengan pengumuman kelulusan pasca sanggah, jika dinyatakan lolos dan pada masa sanggah peserta lain mengajukan sanggah dan sanggahan tersebut disetujui oleh Panitia Nasional.
Jika hal tersebut terjadi maka akan membatalkan kelulusan sehingga guru honorer pelamar PPPK dinyatakan gagal mendapatkan NIP.
Contohnya jika dalam satu sekolah sudah ada pelamar P1 tetapi ada juga P2 yang dinyatakan lulus, maka pelamar P2 protes dengan melakukan sanggahan, dan sanggahan tersebut bisa saja disetujui.
Hal ini bisa saja terjadi dikarenakan kelulusan PPPK Guru diprioritaskan untuk P1 terlebih dahulu baru kemudian P2.
2. Data yang diberikan tidak valid
Hal ini berkaitan dengan BKN yang melakukan pemeriksaan dokumen dan ditemukan data yang tidak valid sehingga bisa menyebabkan pelamar gagal dapatkan NIP.
Misalkan ijazah yang diupload pada saat pendaftaran tidak sesuai dengan formasi yang dilamar sehingga menyebabkan ketidakvalidan data.
Dikarenakan data akan diperiksa oleh pihak BKN pada saat pengisian DRH dan juga pengusulan NIP.
Maka dari itu pelamar harus berhati-hati ketika pengisian DRH, ijazah yang dipakai harus berdasarkan pada saat memilih formasi atau jabatan di akun SSCN.
3. Berkas tidak memenuhi syarat
Berkas yang diberikan oleh honorer tidak memenuhi persyaratan sehingga konsekuensinya pelamar tidak menerima NIP.
Maka dari itu perlu diperhatikan dengan benar pada saat pengisian DRH, berkas pada saat pemberkasan dan juga pengisian DRH harus sesuai.
Sebagaimana diketahui saat ini KemendikbudRistek tengah fokus dengan masa sanggah. Ada beberapa konsekuensi yang nantinya bisa menghanguskan honorer mendapatkan NIP.***

Share this article
Bagi anda yang tengah menjalani seleksi guruASN PPPK, berikut adalah informasi mengenaik seleksi ASN Guru PPPK dibahas dalam artikel ini.