AYOJAKARTA.COM – Informasi terbaru seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.
Ada lima kriteria bagi pelamar prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3) yang wajib diketahui agar tetap bisa aman dalam seleksi PPPK di tahun 2023.
Perlu diketahui bahwa di tahun 2023 menjadi kesempatan terbaik bagi pelamar prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), prioritas 3 (P3), dan pelamar umum (P4) untuk bisa lolos menjadi ASN PPPK Guru.
Hal ini dikarenakan dari beberapa kabar yang telah berhembus pada perekrutan nantinya di tahun 2024 akan ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya yakni melalui PPG.
Lantas apa saja 5 kriteria P2 dan P3 agar bisa aman saat seleksi PPPK tahun 2323?
Adapun P2 dan P3 agar bisa aman saat seleksi PPPK 2023 harus memenuhi 5 kriteria berikut ini seperti dikutip ayojakarta.com melalui YouTube abil channel, Selasa (4/4/2023).
1. Ijazah wajib linier dengan formasi
Hal ini dikarenakan berdasarkan informasi dari Kemendikbud Ristek yang disampaikan oleh Prof Nunuk Suryani bahwa nantinya untuk PPPK Guru tahun 2023 akan ada penataan linieritas.
Baca Juga: THR Idul Fitri 2023 Cair Hari Ini! Honorer Tidak Kebagian, Inilah 7 Golongan yang Berhak Menerimanya
Maka dari itu perlu dicocokkan ijazah yang dimiliki dengan formasi yang dibuka, jangan sampai tidak linier yang tentunya nantinya akan bisa menyebabkan gagal lulus menjadi ASN PPPK Guru 2023.
2. Jenis PTK Dapodik sesuai dengan ijazah yang terinput
Jenis PTK dalam Dapodik harus sesuai dengan ijazah yang terinput di Dapodik. Jangan sampai salah dan tidak sesuai.
Misalnya dalam ijazah tertera PGSD Penjaskes maka jenis PTK nya nanti adalah guru mapel.
Jika di ijazah Pendidikan Biologi ketika mendaftar di SD maka jenis PTK nya nanti guru maple karena di SD tidak ada mapel Biologi.
Baca Juga: Tegar! Jonathan Sampaikan Kenyataan Pahit Bahwa David Ozora Tidak Bisa Kembali Seperti Semula Lagi
3. Verval ijazah wajib valid dan selesai
Untuk poin ketiga ini tidak boleh dianggap remeh, jangan sampai sudah mempersiapkan semuanya tetapi verval ijazah ternyata eror atau belum selesai dan belum terbaca.
Maka dari itu, mulai dari sekarang bisa mulai memperbaiki verval ijazah.
4. Jumlah jam mengajar tidak harus 24 jam
Berdasarkan pengalaman pada seleksi PPPK di tahun 2021 dan tahun 2022, yakni bahwasanya jumlah mengajar tidak harus 24 jam.
Namun meskipun demikian usahakan agar bisa minimal mendapatkan minimal jam mengajar di Dapodik sesuai dengan ijazah yang dimiliki.
Baca Juga: Bocorkan Rahasia Mendapat Malam Lailatul Qodar dengan Cepat, Begini Kata Ustaz Adi HIdayat
5. Kebutuhan formasi tersedia
Jika formasi sudah tersedia, maka bisa langsung menyusun atau mempersiapkan syarat dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.
Demikian beberapa kriteria yang wajib diketahui oleh pelamar P2 dan P3 agar tetap aman saat seleksi PPPK Guru tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Share this article
Ada lima kriteria bagi pelamar prioritas 2 (P2) dan prioritas 3 (P3) yang wajib diketahui agar tetap bisa aman dalam seleksi PPPK di 2023.