AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibahas dalam artikel ini.
Bagi yang mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 sedang memasuki masa menunggu pengumuman tahapan pasca sanggah.
Pengumuman pasca sanggah rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2023 mendatang.
Baca Juga: LENGKAP! Besaran Gaji Terbaru April 2023 Tenaga Honorer dan PPPK, Banyak Tunjangan yang Didapat
Meskipun belum pengumuman pasca sanggah namun Badan Kepegawaian Nasional (BKN) memberikan informasi penting.
Yaitu terkait dengan dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk nantinya akan dipakai dalam penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), Selasa (4/4/2023), berdasarkan apa yang disampaikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN yaitu Suharmen.
Ia menuturkan bahwa persiapan dokumen tersebut sebaiknya dilakukan sebelum pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Lebih lanjut Suharmen mengungkapan bahwa jadwal pengumuman pasca sanggah dan pengisian DRH tidak berubah serta sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
Yang mana pengumuman pasca sanggah akan dilakukan pada 9 sampai 10 April 2023 sedangkan pengisian DRH NIP PPPK pada tanggal 11 hingga 30 April 2023.
Sedangkan untuk usul jadwal penetapan NIP PPPK yakni pada tanggal 24 April hingga 18 Mei 2023.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga mengimbau kepada pelamar PPPK Guru 2022 agar tidak menunda untuk menyiapkan dokumen.
Hal ini berkaitan dengan akan ada banyak yang mengurus dokumen, bukan hanya belasan tetapi ribuan orang di setiap daerah sehingga bisa meminimalisir waktu.
Lantas apa saja yang perlu disiapkan? Berikut delapan dokumen yang harus disiapkan oleh peserta seleksi PPPK Guru 2023.
1. Pas foto terbaru
Foto terbaru memakai pakaian formal dengan background berwarna merah.
2. Ijazah asli
Persiapkan ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru.
Baca Juga: Tak Ada Peserta Seleksi PPPK yang Memenuhi Ambang Batas, Masih Bisakah Lulus? Ini Penjelasannya!
3. Transkrip nilai
Selain ijazah pelamar juga wajib menyiapkan transkrip nilai pendidikan terakhir yang dipakai sebagai dasar melamar seleksi PPPK Guru.
4. Daftar riwayat hidup (DRH)
Siapkan DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
5. Surat pernyataan lima poin
Surat pernyataan lima poin yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Persiapkan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Surat keterangan sehat
Yakni surat keterangan sehat baik secara jasmani maupun rohani dari dokter berstatus PNS ataupun dokter yang bekerja di instansi pemerintahan.
8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
Surat ini harus ditandatangani oleh dokter yang bekerja di unit pelayanan pemerintah maupun dari pejabat dari lembaga atau badan yang yang berwenang pengujian narkoba.
Delapan dokumen tersebut wajib divalidasi oleh instansi dan nantinya akan diunggah pada DRH SSCASN.
Demikian beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pelamar PPPK Guru 2022 jelang pasca sanggah, semoga bermanfaat.***