Nasional

Pemerintah Gelontorkan Dana THR 2023 Rp38,9 T untuk ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Spesial Bagi Guru dan Dosen

Oleh: Dyah Arum Ratri Kamis 30 Mar 2023, 15:55 WIB
THR 2023 sebesar Rp38,9 triliun nantinya khusus untuk para ASN, TNI, Polri, dan juga pensiunan, ada yang spesial untuk guru dan dosen.

AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira disampaikan oleh Kementerian Keuangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

THR merupakan bonus yang pastinya sangat ditunggu oleh karyawan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya THR merupakan bonus yang hanya diberikan setahun sekali pada saat momen keagamaan atau hari raya Idulfitri.

Kabar baiknya, Kementerian Keuangan menginformasikan akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk THR tahun 2023.

Baca Juga: Siap-siap! Para ASN Akan Terima THR Mulai 4 April 2023, Ada Tunjangan Kinerja Sebesar 50 Persen

Anggaran sebesar Rp38,9 triliun tersebut nantinya khusus untuk para ASN, TNI, Polri, dan juga pensiunan.

“Dalam anggaran K/L telah dialokasikan Rp 11,7 triliun khusus pembayaran THR bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan pejabat negara,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Republika.co.id pada Kamis, 30 Maret 2023.

Sri Mulyani juga menuturkan jika kebijakan soal anggaran THR tersebut sudah diatur dalam APBN tahun 2023.

Dalam anggaran tersebut pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk 1,8 juta ASN pusat sebesar Rp11,7 triliun.

Baca Juga: ASN Menangis! Tukin THR Tahun Ini Masih Dipotong 50%, Cair Mulai 4 April 2023, Simak Penjelasan Sri Mulyani!

Sedangkan untuk 3,7 juta ASN daerah dan PPPK, pemerintah telah menyiapkan anggaran THR sebanyak Rp17,4 triliun.

“Kami menghimbau para pemerintah daerah untuk menambahkan dari masing-masing anggaran pendapatan dan belanja daerah 2023 sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah,” kata Sri Mulyani.

Untuk sebanyak 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp9,8 triliun yang berasal dari pos bendahara umum.

Komponen pembayaran THR sendiri besarannya sama dengan gaji pokok atau pensiunan pokok yang ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Sesuai dengan Komponen THR 2023, 2 Profesi Berikut Akan Dapat Tambahan Tunjangan 50 Persen, Siapa Saja?

Seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan umum lainnya.

“Seperti 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Selanjutnya untuk ASN daerah, besaran THR yang diterima sama dengan gaji/pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat lalu ditambah lagi 50 persen tunjangan kinerja.

“Perbedaan pemberian THR tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemerintah akan memberikan THR kepada guru dan dosen yang tidak pernah mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: HORE! THR Lebaran 2023 Bagi PNS Akan Cair di Tanggal Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini

“Pemerintah akan memberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” lanjutnya.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana