AYOJAKARTA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pernyataan terkait dengan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023.
Pernyataan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 disampaikan Sri Mulyani bersama dengan Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Menkeu menilai bahwa instrumen fiskal berupa pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 merupakan salah satu cara menjaga perekonomian negara.
Selain untuk keperluan perlindungan di bidang sosial masyarakat seperti pemberian bantuan sosial, Kemenkeu juga berupaya menahan laju inflasi.
Baca Juga: Pengajuan KUR BRI 2023 Ditolak? Tenang, Kupedes dan Kupra Jadi Solusinya, Simak Caranya di Sini!
Menghadapi situasi dunia yang serba kurang pasti, Kemenkeu menilai pentingnya perputaran ekonomi di masyarakat.
Sebab dengan adanya perputaran ekonomi, maka kebijakan perekonomian telah sejalan dengan fungsi serta kewenangan.
Karena itu program-program yang berorientasi pada terwujudnya roda-roda ekonomi, terus dilakukan Kemenkeu dengan mengoptimalkan kekuatan fiskal.
Sehubungan dengan datangnya Ramadan serta upaya mendorong perekonomian masyarakat, Kemenkeu menilai pemberian THR perlu dilakukan.
“Dengan pembayaran THR ini, diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat,” terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa perputaran kegiatan ekonomi masyarakat kerap mengalami peningkatan jelang Idul Fitri.
Sehubungan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi karyawan, ASN serta pensiunan, kabinet telah melakukan sejumlah bahasan.
Dalam pembahasan, sejumlah pertimbangan dilakukan guna tetap menjaga perekonomian dengan tidak melupakan kondisi keuangan negara saat ini.
Kondisi keuangan negara yang fokus ke persoalan kesehatan selama masa pandemi serta situasi terkini dijadikan sebagai salah satu pertimbangan pemberian THR serta Gaji ke-13.
Untuk tahun 2023, komponen-komponen pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan serta kondisi saat ini.
Terkait dengan THR, pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan Gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan para aparatur negara.
“Gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat seperti keluarga, pangan serta tunjangan umum lain,” imbuh Sri Mulyani.
Bagi para karyawan, ASN serta pensiunan untuk tahun 2023 ini juga akan mendapatkan tambahan komponen lain.
“Ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelas Menkeu.
Menteri Keuangan juga menjelaskan untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 sebesar 50 persen tunjangan akan diberikan kepada guru serta dosen.
“Guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan tunjangan profesi,” jelas Sri Mulyani.
Demikian komponen THR 2023 bagi ASN yang dirangkum Ayojakarta pada Kamis 30 Maret 2023 dari YouTube ASNKnowledge.***

Share this article
Berikut dua profesi yang akan mendapat tambahan tunjangan sebesar 50 persen sesuai dengan komponen THR 2023.