AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk para ASN atau PNS karena tunjangan hari raya (THR) tahun ini akan dibagikan mulai tanggal 4 April 2023.
Selain itu, para ASN akan mendapatkan THR berupa Tunjangan Kinerja (Tunkin).
Tunjangan tersebut jumlahnya sebesar 50% dibagikan kepada seluruh PNS .
Seperti yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Literasi dan Edukasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan soal besarnya tunjangan hari raya.
Agenda tahunan pemerintah untuk memberikan THR bagi aparatur sipil negara atau PNS masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Untuk THR pada tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Manfaatkan Jabatan, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati oleh JPU
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji antara lain adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, dan tunjangan struktural fungsional atau tunjungan umum lainnya.
Tunjangan kinerja 50% ini merupakan program dari pemerintah sejah tahun 2022.
Dan pada tahun 2023 ini, pemerintah kembali memberikan tunkin sebesar 50% bagi PNS yang berhak mendapat tunjangan kinerja.
Baca Juga: UPDATE BMKG! Gempa Bumi 3.9 Magnitudo Guncang Kabupaten Mamasa, Titik Lokasi Berada di Darat
Tunkin sebesar 50% ini tidak hanya untuk ASN pusat, melainkan juga untuk ASN dan pensiunan.
“Jadi kami sampaikan THR 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari ASN Pusat meliputi Prajurit, TNI, Polri dan pejabat negara, yang kedua ASN Daerah termasuk profesi guru, dan pensiunan,” ungkap Sri Mulyani.
Artikel Terkait
Asik! THR PNS 2023 Akan Cair Lebih Cepat dengan Penambahan Loh, Cek Besarannya di Sini
Dompet Siap Full! THR Pekerja atau Buruh Paling Lambat Cair H-7 Lebaran, Segini Besarannya
Kapan Pencairan THR ASN, TNI dan Polri? Benar Karyawan Swasta Dibayar Lebih Cepat? Ini Kata Menhub
Cuti Bersama dan THR Lebaran untuk PNS Tahun 2023, Simak Informasinya
Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Harus Dibayar Secara Full dan Jangan Dicicil!
Siap Girang! Buruh Masa Kerja 1 Bulan akan THR 2023? Menaker Jelaskan Regulasi dan Jadwal Cairnya
HORE! THR Lebaran 2023 Bagi PNS Akan Cair di Tanggal Ini, Simak Info Lengkapnya di Sini
Kabar Gembira! Sri Mulyani Umumkan Guru dan Dosen Dapat THR Spesial Lebaran 2023, Cair di Tanggal Ini
Sesuai dengan Komponen THR 2023, 2 Profesi Berikut Akan Dapat Tambahan Tunjangan 50 Persen, Siapa Saja?
ASN Menangis! Tukin THR Tahun Ini Masih Dipotong 50%, Cair Mulai 4 April 2023, Simak Penjelasan Sri Mulyani!