Nasional

Bola Panas Kicauan Mahfud MD soal Transaksi Rp349 T di Kemenkeu, Eks Penyidik KPK: Mudah, Tinggal Telusuri

Oleh: Guruh Mayka Putra Rabu 22 Mar 2023, 07:27 WIB
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo tanggapi pernyataan Mahfud MD soal transaksi janggal sebesar Rp349 Triliun di Kemenkeu.

AYOJAKARTA.COM – Beberapa hari yang lalu, publik dihebohkan oleh pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan bahwa terdapat transaksi janggal sebesar Rp300 Triliun yang berada di lingkungan Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.

Menkopolhukam mengatakan bahwa transaksi janggal tersebut melibatkan 467 pegawai di lingkungan Kemenkeu sejak tahun 2009-2023.

Baca Juga: Nah Lho! Komisi III DPR RI Segera Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Rp349 T

Belum usai transaksi janggal sebesar Rp300 triliun, pasca pertemuan antara Mahfud MD dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana ternyata transaksi janggal yang ada di Kemenkeu lebih besar.

Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di Kemenkeu menjadi Rp349 Triliun dan belum jelas asal usulnya.

Meskipun demikian Mahfud MD menjelaskan bahwa aliran dana tersebut bukan hasil dari korupsi melainkan dari hasil tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Tak Tinggal Diam! Sri Mulyani Ungkap 2 Sosok yang Terciduk Punya Transaksi Janggal 300 Triliun, Sentil PT BSI?

Terkait adanya transaksi janggal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa saat ini Kemenkeu tengah menelusuri aliran dana tersebut.

Menanggapi hal tersebut, eks penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo menyebutkan bahwa untuk menelusuri aliran dana yang janggal tersebut sebenarnya mudah untuk dilakukan.

“Bagaimana menelusurinya? ya gampang, tinggal bagaimana aliran uang itu ke mana saja,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews pada Rabu, 22 Maret 2023.

Baca Juga: Bongkar Soal Transaksi Janggal, Sri Mulyani Ungkap 1 Surat PPATK Bernilai Rp 189 Triliun saat Covid

Berdasarkan pengalamannya sebagai mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menjelaskan bahwa laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK sudah bagus dan rinci dalam menjelaskan.

“Kalau kita bicara mengenai LHA PPATK, dari pengalaman saya, PPATK itu sudah bagus analisisnya sudah menjelaskan, rekeningnya seperti apa, transaksi mencurigakan seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya tidak semua transaksi perlu dianalisis, hanya transaksi yang dirasa janggal saja yang perlu dianalisis.

Baca Juga: Misteri Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Pegiat Antikorupsi Sebut Poin Paling Penting

“Itu sudah jelas di situ, jadi tidak semua misalnya saya mempunyai rekening ada 1000 transaksi tidak semua yang dianalisis,” tutur Yudi.

“Yang dianalisis justru yang mencurigakan, misalnya ada transaksi Rp100 juta setiap bulan, ini asalnya dari mana,” sambungnya.

Bukan hanya itu, Yudi mengatakan bahwa Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK dapat menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang mencurigakan.

Baca Juga: Masalah Lagi? Sri Mulyani Blak-blakan Ungkap Ada Transaksi Rp74 Triliun yang Libatkan Aparat Penegak Hukum

“Jadi yang menarik adalah LHA itu bagus juga ketika ada afiliasi-afiliasi seperti apa,” katanya

“Misalnya bahwa yang memberikan itu suatu perusahaan, ternyata ada kaitannya dengan permasalahan,” tambah Yudi.

Eks penyidik KPK tersebut mengatakan bahwa LHA PPATK merupakan indikasi awal adanya transaksi yang mencurigakan.

Bukan hanya itu saja, LHA PPATK juga dapat menjadi informasi intelijen.

Baca Juga: MAKIN PANAS! Mahfud MD Tegaskan Siap Bongkar Data Transaksi Mencurigakan Rp300 T Kemenkeu di DPR,Ini Alasannya

“Jadi LAH PPATK bagi saya itu sebetulnya adalah satu indikasi awal, bahkan LHA PPATK itu kan sebagai informasi intelijen,” kata Yudi Purnomo.

Menurutnya untuk menelusuri aliran dana dari transaksi janggal berdasarkan dari LHA dari PPATK sangat mudah dilakukan.

“Kalau saya jadi penyidik, ketika mendapat LHA dari PPATK itu sangat mudah, saya tinggal menelusuri saja, rekeningnya siapa, kemudian transaksinya arahnya kemana saja dan sebagainya,” ucap Yudi.

Yudi menegaskan bahwa ketika ada tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang paling penting dilakukan adalah recovery asset.

“Artinya Rp349 triliun itu harus kembali ke Negara,” pungkasnya.***

Reporter Guruh Mayka Putra
Editor Tedi Rukmana