AYOJAKARTA.COM – Pegiat Antikorupsi, Yudi Purnomo menanggapi soal transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti yang diketahui, mencuatnya transaksi janggal di Kemenkeu usai diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Awalnya, Mahfud MD mengatakan bahwa ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun.
Akan tetapi baru-baru ini Mahfud MD membongkar bahwa ada kenaikan, sehingga totalnya menjadi Rp349 triliun.
Mahfud MD menegaskan transaksi tersebut bukan dari tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski begitu, Yudi Purnomo menilai TPPU tidak bisa berdiri sendiri.
“Tindak pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada tindak pidana asalnya,” kata Yudi, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 21 Maret 2023.
Menurutnya orang yang melakukan pencucian uang, pasti dari hasil kejahatan.
“Karena orang tidak mungkin mencuci uang dengan uang yang bersih,” ungkap Yudi.
“Mereka mencuci uang pasti dari hasil tindak pidana kejahatan,” tuturnya.
Bahkan,Yudi mengatakan ada 26 kejahatan yang tertuang dalam Undang-Undang TPPU, termasuk korupsi.
“Dalam Undang-Undang TPPU sudah jelas, ada sekitar 26 kejahatan yang jelas di situ, termasuk korupsi, penyuapan, sampai perpajakan dan bea cukai,” jelas Yudi.
Baca Juga: Gaduh Soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Sebut Bukan Korupsi, Lantas Apa? Simak Penjelasannya!
“Termasuk penggelapan dan pemerasan,” lanjutnya.
Sehingga adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu harus ditelusuri, karena ada indikasi.
“Jadi dari uang yang diduga transaksinya berasal dari hal yang mencurigakan ini kan indikasi yang harus ditelusuri,” sebut Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menilai menelusuri TPPU di Kemenkeu sangatlah mudah.
“Bagaimana menelusurinya, ya gampang, tinggal bagaimana aliran uang itu kemana saja,” pungkas Yudi.***