Nasional

Pegiat Antikorupsi Sebut Transaksi Janggal Rp349 Triliun Kemenkeu Tak Bisa Berdiri Sendiri: Ada Uang Kejahatan

Oleh: Winna Anaziah Selasa 21 Mar 2023, 10:05 WIB
Pegiat Antikorupsi, Yudi Purnomo menanggapi soal transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

AYOJAKARTA.COM – Pegiat Antikorupsi, Yudi Purnomo menanggapi soal transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti yang diketahui, mencuatnya transaksi janggal di Kemenkeu usai diungkap oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.

Awalnya, Mahfud MD mengatakan bahwa ada transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp300 triliun.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu Naik Jadi Rp349 Triliun, DPR RI: Jangan Merembet ke Mana-Mana

Akan tetapi baru-baru ini Mahfud MD membongkar bahwa ada kenaikan, sehingga totalnya menjadi Rp349 triliun.

Mahfud MD menegaskan transaksi tersebut bukan dari tindak pidana korupsi melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Meski begitu, Yudi Purnomo menilai TPPU tidak bisa berdiri sendiri.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Fakta Baru, Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Ternyata Melibatkan Banyak Pihak Ini, Siapa?

“Tindak pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada tindak pidana asalnya,” kata Yudi, dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 21 Maret 2023.

Menurutnya orang yang melakukan pencucian uang, pasti dari hasil kejahatan.

“Karena orang tidak mungkin mencuci uang dengan uang yang bersih,” ungkap Yudi.

Baca Juga: Klarifikasi Soal Temuan Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Bukan Korupsi tapi Dugaan TPPU

“Mereka mencuci uang pasti dari hasil tindak pidana kejahatan,” tuturnya.

Bahkan,Yudi mengatakan ada 26 kejahatan yang tertuang dalam Undang-Undang TPPU, termasuk korupsi.

“Dalam Undang-Undang TPPU sudah jelas, ada sekitar 26 kejahatan yang jelas di situ, termasuk korupsi, penyuapan, sampai perpajakan dan bea cukai,” jelas Yudi.

Baca Juga: Gaduh Soal Rp 300 Triliun di Kemenkeu, PPATK Sebut Bukan Korupsi, Lantas Apa? Simak Penjelasannya!

“Termasuk penggelapan dan pemerasan,” lanjutnya.

Sehingga adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun itu harus ditelusuri, karena ada indikasi.

“Jadi dari uang yang diduga transaksinya berasal dari hal yang mencurigakan ini kan indikasi yang harus ditelusuri,” sebut Yudi.

Baca Juga: Dituding Beri Informasi Keliru Soal Dana Mencurigakan Kemenkeu Rp 300 T, Mahfud MD : Saya Tidak Bercanda!

Lebih lanjut, Yudi menilai menelusuri TPPU di Kemenkeu sangatlah mudah.

“Bagaimana menelusurinya, ya gampang, tinggal bagaimana aliran uang itu kemana saja,” pungkas Yudi.***

Reporter Winna Anaziah
Editor Tedi Rukmana