AYOJAKARTA.COM – Menko Polhukam Mahfud MD kembali membuat pernyataan yang cukup mengejutkan publik.
Dalam pernyataannya, Menko Polhukam menyebut adanya transaksi mencurigakan dengan nilai sangat fantastis di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Untuk diketahui, semenjak kasus Rafael Alun Trisambodo mencuat, Kementerian Keuangan kini terus jadi sorotan.
Apalagi, setelah Menko Polhukam Mahfud MD menyebut soal adanya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun dalam Kementerian Keuangan.
Mahfud MD mengatakan jika transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun tersebut diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama tahun 2009-2023.
Rupanya, selain menyoroti adanya transaksi mencurigakan di wilayah Kementerian Keuangan, Mahfud MD kembali membuat pernyataan baru.
Masih sama pernyataan Mahfud MD tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain menyinggung soal transaksi mencurigakan di wilayah Kementerian Keuangan, Mahfud MD juga menyebut kasus TPPU di lembaga parpol.
Bahkan Mahfud MD dengan tegas menyinggung bahwa sampai saat ini tindak pidana TPPU tersebut tidak diusut tuntas.
Melalui pernyataannya, Mahfud MD awalnya mengingatkan soal kasus korupsi yang dilakukan oleh bendahara salah satu partai politik.
Dimana saat bendahara partai politik tersebut korupsi dan ditangkap, rupanya masih ada 62 kasus yang sempat disampaikan oleh pihak KPK.
“Masih ingat seorang koruptor besar itu, hukum lalu pengadilan menjemput masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh KPK itu,” ujar Mahfud MD, dikutip dari siaran MetroTV, Selasa, 14 Maret 2023.
Lebih lanjut ia mengatakan, “ Bendahara sebuah partai itu.”
Mahfud MD juga menegaskan bahwa sejak saat itu, tindak pidana pencucian uang tersebut tidak ada lanjutannya sama sekali.
“Itu kan tindak pidana pencucian uang sampai sekarang ndak ada lanjutannya,” jelas Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan bahwa kasus yang belum tuntas tersebut saat ini juga menjadi fokus untuk diselesaikan.
“Nah itu yang akan kita gebrak karena untuk apa buat undang-undang pencucian uang kalau yang begitu ndak selesai,” tegas Mahfud MD.***