AYOJAKARTA.COM – Kabar adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya, hingga kini mengenai transaksi mencurigakan Rp300 triliun masih terus digali.
Sebagaimana diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa ada transaksi sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Susno Duadji: Mengusutnya Gampang, Karena…
Berkaitan dengan hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyampaikan bahwa ia akan segera bertemu dengan Mahfud MD untuk mengetahui lebih lanjut masalah transaksi tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Susno Duadji memberikan tanggapan.
Susno Duadji mengatakan bahwa apabila pertemuan didasari dengan niat yang baik maka perlu disambut dengan positif.
Baca Juga: Lebih Pilih Jadi Petani Dibanding Bangun Usaha Usai Pensiun, Susno Duadji: Bahagia, Jauh dari...
“Setiap koordinasi kalau niatnya baik ya kita sambut positif ya,” kata Susno Duadji dikutip AyoJakarta.com dari siaran MetroTV pada Senin, 13 Maret 2023.
Susno Duadji kemudian berharap dengan adanya pertemuan dengan Mahfud MD, Sri Mulyani bisa mendapatkan data-data yang akurat untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
“Mudah-mudahan bu Sri Mulyani mendapat data dari pak Mahfud untuk menindaklanjuti internal,” ujarnya.
Baca Juga: Kehidupan Susno Duadji Usai Pensiun dari Polri, Dulu Pegang Pistol Sekarang Bawa Cangkul
Lebih lanjut mengenai transaksi Rp300 triliun tersebut, Susno menyampaikan bahwa ada dua dugaan tindak pidana yang terjadi, yakni korupsi dan pencucian uang.
Ini mengacu pada pernyataan mantan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih.
Yunus Husein dan Yenti Garnasih yang menyebut bahwa ada dua dugaan tindak pidana yaitu korupsi dan pencucian uang.
“Yang dikatakan Pak Yunus dan bu Yenti ini sudah dapat dikatakan 99,9 persen dua tindak pidana yang terjadi. Tindak pidana pencucian uang sebagaimana dikatakan Pak Yunus, sudah menyembunyikan asal-usul uang itu, sudah membelanjakan, mobil diatasnamakan orang lain, itu jelas sudah kena tindak pidana pencucian uang, tinggal asal tindak pidananya apa,” jelasnya.
“Pak Yunus sudah katakan, pegawai negeri jelas menyalahgunakan jabatan, menerima suap atau gratifikasi. Jadi itu untuk pegawai negeri apa yang dilakukannya itu untuk mendapat uang sebanyak itu, itu jelas korupsi. Jadi dua tindak pidana berat sudah dilakukan, pencucian uang dan korupsi,” tutupnya.***

Share this article
Sri Mulyani bertemu dengan Mahfud MD untuk mengetahui lebih lanjut masalah transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu, Susno Duadji beri tanggapan.