AYOJAKARTA.COM - Heboh temuan safe deposite box milik Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Temuan safe deposite box berisi uang senilai Rp 37 miliar itu diduga merupakan hasil suap milik Rafael Alun Trisambodo.
Diungkapkan oleh Natsir Kongah selaku Kepala Biro Humas PPATK bahwa pihaknya berhasil membekukan sejumlah 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo.
Bahkan dijelaskan juga bahwa dalam 40 rekening itu disertai uang senilai Rp 500 miliar.
"Terduga R itu yang sudah kita bekukan ada 40 rekening dengan uang Rp 500 miliar, dari salah satu kewenangan PPATK itu adalah juga melakukan pemeriksaan," ungkap Natsir Kongah dikutip Ayojakarta.com dari YouTube METRO TV, Senin (13/3/2023).
Natsir Kongah juga membenarkan adanya temuan safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo yang kini dalam proses pemeriksaan.
"Kita mendapatkan informasi terduga memiliki safe deposit box, ya kita periksa. Itu sebatas kewenangan kita melihat memastikan, uang itu ada nggak di safe deposit box," tutur Natsir Kongah.
Dilaporkan bahwa dalam safe deposit box milik Rafael Alun Trisambodo tersebut terdapt uang senilai Rp 37 miliar.
"Lalu informasi yang kita lihat, memastikan tadi bahwa itu ada uang save deposite box sebesar Rp 37 miliar, kemudian kita sampaikan kepada penyidik," pungkas Natsir Kongah.
Baca Juga: Kantongi Rp56 M Meski Rafael Alun PNS Eselon 3, Ternyata Punya Kekuatan yang Besar di Dirjen Pajak
Dalam temuan uang Rp 37 miliar tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa temuan senilai Rp 37 miliar itu baru sebagian yang berhasil ditemukan pihak PPATK.
Bahkan Mahfud MD juga sempat menyampaikan bahwa Rafael Alun Trisambodo sudah bolak-balik ke deposit boxnya sejak beberapa hari lalu sebelum diblokir oleh PPATK.
"Itu yang bisa tahu nantinya adalah PPATK. Itupun yang baru ditemu sebagian loh Rp 37 miliar. Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia (Rafael) ke berbagai deposite box itu, terus pada suatu pagi dia datang ke bank membuka itu langsung diblokir oleh PPATK," tandas Mahfud MD.
Mahfud MD juga menjelaskan kronologi penemuan uang Rp 37 miliar tersebut setelah berkoordinasi dengan pihak KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
"Sudah itu dicari dasar hukumnya, kalau sudah diblokir boleh enggak deposite box ini dibuka oleh PPATK? kan belum ada Undang Undangnya, enggak boleh sembarangan, tanya ke KPK bisa enggak dibongkar, bongkar isinya ketemu satu itu," jelas Mahfud MD.
Boyamin Saiman Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menanggapi hal tersebut bahwa KPK dapat menerapkan pasal gratifikasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.
"KPK mengatakan selalu tidak bisa dengan alasan tidak ada korupsinya, itu salah besar," ujar Boyamin Saiman
"Ya dicari aja dulu, sebenarnya korupsinya pasti ada karena KPK memang urusannya harus korupsi dulu," sambungnya.
Boyamin Saiman menyarankan apabila ditemukan yang mencurigakan agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk dilakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).***

Share this article
Menko Polhukam Mahfud MD menyingung soal temuan Rp 37 miliar di safe deposit box milik rafael Alun Trisambodo.