AYOJAKARTA.COM – Pihak LPSK buka suara usai keputusannya mencabut perlindungan terhadap Bharada E yang menimbulkan polemik besar.
Untuk diketahui, Bharada E dianggap telah melanggar salah satu poin yang tertera dalam perjanjian klausul dengan pihak LPSK.
Poin perjanjian klausul yang dinilai telah dilanggar oleh pihak LPSK tersebut isinya sebagai berikut:
“Demi keselamatannya selama dalam perlindungan, terlindung atau Richard ini wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan resiko bahaya terhadap dirinya. Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.”
Namun, rupanya pihak TV swasta tetap menayangkan hasil wawancara dengan Bharada E berdasar pada peraturan dalam undang-undang No 40.
Wakil Ketua LPSK yakni Maneger Nasution bahkan membeberkan, jika selama ini banyak pihak media yang sudah mengajukan permohonan kepada LPSK untuk wawancara dengan Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun, kata dia, pihak LPSK dengan tegas menolak karena hal tersebut bertolak belakang dengan upaya perlindungan untuk Bharada E.
“Ada banyak media yang sudah bersurat kepada LPSK untuk minta ijin supaya LPSK memberi persetujuan untuk yang bersangkutan melakukan wawancara,” ujar Maneger Nasution, dikutip dari siaran MetroTV, Senin, 13 Maret 2023.
“Dan semua itu kita tolak karena apa, kita menyadari betul bahwa keamanan dan keselamatan Richard itu menjadi sangat penting,” imbuhnya.
Bahkan Wakil Ketua LPSK tersebut juga menegaskan, “Pertaruhan bukan hanya LPSK, itu pertaruhan bangsa ini.”
Lantas, saat ditanya kenapa pihak LPSK langsung membuat keputusan untuk mencabut perlindungan Bharada E dan tidak mengawali dengan memberi sanksi ringan terlebih dahulu, Maneger Nasution menjawab dengan istilah no zero tolerance.
“LPSK sedang membangun tradisi baru bahwa sekecil apapun kesalahan yang bersangkutan dengan perlindungan, no zero tolerance,” tegas Wakil Ketua LPSK tersebut.
Tak hanya itu, Maneger Nasution juga menjelaskan jika pihak LPSK sudah berupaya untuk mengingatkan melalui surat yang dikirimkan ke pimpinan redaksi tempat Bharada E melakukan wawancara.
“Karena itu ketika dia melanggar itu, kami bukan tidak punya ikhtiar,” ujar Maneger Nasution.
“Kami sudah bersurat kepada pimpinan redaksi yang bersangkutan jangan ditayangkan karena ada konsekuensinya bagi Richard, dapat dihentikan,” lanjutnya.
Akan tetapi, kata dia, surat peringatan tersebut justru dijawab oleh media bersangkutan dengan berpegang pada UU No 40 di mana LPSK tidak masuk ke ranah Undang-Undang tersebut.
“Dibalas oleh yang bersangkutan bahwa itu sudah sesuai dengan UU No 40, oke kalau itu sesuai dengan UU No 40 kami tidak masuk pada wilayah itu,” jelas Maneger Nasution.***