AYOJAKARTA.COM – Keputusan pihak LPSK yang mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E terus menimbulkan kontroversi.
Pencabutan perlindungan oleh LPSK bermula dari wawancara eksklusif yang dilakukan Bharada E dengan salah satu stasiun TV Swasta.
Dimana wawancara tersebut kemudian tetap ditayangkan oleh pihak stasiun tv swasta yang bersangkutan.
Diketahui sebelumnya pihak televisi swasta tersebut telah mendapat surat peringatan dari LPSK agar tidak menayangkan wawancara tersebut.
Sehingga Bharada E dianggap telah melanggar perjanjian klausul antara dirinya dengan pihak LPSK yang kemudian berujung pada pencabutan perlindungan tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Metro TV pada Minggu (12/3/23), Rully Novian selaku Juru Bicara LPSK memberikan klarifikasi soal putusan pihak LPSK terhadap Bharada E yang kini jadi polemik.
Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Pernikahan Ammar Zoni dan Irish Bella di Ujung Perceraian, Benarkah?
Dalam pernyataannya, Rully Novian mengatakan, “Kita juga orang yang taat undang-undang, ini persoalannya adalah perlindungan yang ditujukkan untuk melakukan pengamanan secara fisik kepada terlindung LPSK.”
Dimana dalam melaksanakan perlindungan, LPSK sudah pasti menyiapkan mitigasi untuk segala resiko yang muncul kepada terlindung (Bharada E).
“Nah dalam rangka melaksanakan perlindungan itu LPSK harus memitigasi segala resiko yang akan muncul,” jelas Jubir LPSK tersebut.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Nah itulah poin yang disampaikan dalam klausul perjanjian antara LPSK dan Richard.”
Baca Juga: Ngeri! Hasil Survei Tim Drone Badan Geologi Mencatat 60 Semburan Awan Panas Gunung Merapi
Selanjutnya Rully Novian membacakan isi klausul perjanjian antara Bharada E dengan LPSK yang dinilai telah dilanggar dengan ditayangkannya wawancara tersebut.
“Saya bacakan, demi keselamatannya selama dalam perlindungan, terlindung atau Richard ini wajib mengikuti tata cara perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan resiko bahaya terhadap dirinya.” Ujar Rully Novian membacakan isi klausul perjanjian.
“Selanjutnya, “Tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK.”
Poin berikutnya dibacakan oleh Rully adalah, “Dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya.”
Baca Juga: Penting! Persiapkan Hal ini Menjelang Bulan Ramadan, Buya Yahya: Agar Dosa Kita Diampuni Allah SWT
Berdasarkan isi klausul perjanjian tersebut, Rully Novian menegaskan sudah tentu kegiatan wawancara yang dilakukan Bharada E termasuk melanggar perjanjian.
“Apalagi wawancara secara langsung,” tegas Rully.
Juru Bicara LPSK tersebut juga menambahkan, “Nah poin ini tidak ada hubungannya dalam kebebasan pers, ini dalam konteks keamanan, keselamatan yang bersangkutan.”***

Share this article
Bharada E dianggap telah melanggar perjanjian klausul antara dirinya dengan pihak LPSK yang kemudian berujung pada pencabutan perlindungan.