AYOJAKARTA.COM - Publik kembali dihebohkan atas tindak pidana hukum yang dilakukan oleh oknum pejabat di pemerintahan.
Sebelumnya, Jenderal Polri yang terlibat kasus pembunuhan berencana, kali ini pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan yang terindikasi melanggar hukum.
Kejadian melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum di Kementerian Keuangan berawal dari terungkapnya kasus penganiayaan dari Mario Dandy kepada David hingga koma.
Atas kejadian tersebut, publik dihebohkan dengan kendaraan mewah yang digunakan oleh Mario Dandy untuk menjemput korban.
Buntut dari kejadian tersebut, publik mengulik informasi terkait Mario Dandy dan ditemukan bahwa ia merupakan anak dari pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Bukan hanya itu, publik juga menyoroti harta kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun dan dianggap tidak wajar.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan membentuk 3 tim untuk melakukan investigasi terhadap kekayaan yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo.
Melalui konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 8 Maret 2023, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah menyelesaikan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengatakan bahwa audit investigasi dilakukan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun.
Bukan hanya itu, audit investigasi yang dilakukan oleh Itjen Kementerian Keuangan untuk mengetahui dugaan-dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo.
“Itjen itu telah menyelesaikan audit investigasi terhadap saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo), jadi audit investigasi itu dilakukan untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran,” kata Awan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV (8/3/2023).
Untuk mendalami kasus Rafael Alun Trisambodo, Itjen Kementerian Keuangan membentuk 3 tim.
“Kita dalam menangani saudara RAT membentuk 3 tim,” ungkap Irjen Kementerian Keuangan.
Awan menjelaskan bahwa 3 tim tersebut diantaranya tim eksaminasi laporan kekayaan yang bertugas untuk memeriksa laporan kekayaan dari Rafael Alun Trisambodo.
Tim kedua yang dibuat oleh Kementerian Keuangan adalah Tim yang bertugas untuk menelusuri harta kekayaan yang belum dilaporkan oleh Rafael Alun Trisambodo.
Kemudian tim ketiga adalah tim investigasi, salah satu hasilnya menyebutkan bahwa Rafael Alun Trisambodo terbukti tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Atas hasil audit investigasi dari 3 tim tersebut, Itjen Kementerian Keuangan merekomendasikan Rafael Alun Trisambodo untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Pajak.
Pemecatan Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Ditjen Pajak telah disetujui oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.***